Suar.ID - Kuasa Hukum Nirina Zubir, Ruben Jeffry Siregar, menjelaskan soal dugaan penyekapan yang dilakukan kakak kliennya, Fadhlan Karim, terhadap Riri Khasmita.Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, Riri Khasmita merupakan mantan Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Nirina Zubir yang diduga menggelapkan enam sertifikat tanah bernilai Rp 17 miliar.Ruben menceritakan, pada 13 November 2021 Riri bersama kuasa hukumnya melaporkan ke Polda Metro Jaya soal penyekapan dengan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Seseorang.
Baca Juga: Bak Serang Balik , Kini Riri Khasmita Ngaku-ngaku Disekap Keluarga Nirina Zubir Selama Setahun, Pengacara Sebut Sang Artis Terima Uang Hasil Penggelapan!Kemudian, lima hingga enam petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya mendatangi tempat tinggal Riri di mana rumah itu disebut masih milik keluarga Nirina Zubir."Kami memang menempatkan sekuriti di situ, sekuriti profesional, pakai seragam, ada lambang Polda juga di lengannya."
"Itu memang kami dalam rangka pengamanan aset. Karena kan aset itu sudah dibaliknamakan," ucap Ruben saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/11/2021)."Itu (sekuriti profesional) diwawancarai oleh polisinya langsung, enggak ada penyekapan, kita tunjukkan bukti."
"Ada bukti video, ada bukti foto Riri keluar masuk, dan kita enggak ambil handphone-nya. Jadi dia bebas komunikasi," ujar Ruben.Terkecuali, kata Ruben, keluarga Nirina Zubir mengambil handphone dan tidak memperbolehkan Riri Khasmita keluar rumah, baru bisa disebut perampasan kemerdekaan seseorang."Itu pakai handphone ke mana, bisa menghubungi bebas ke siapa saja. Jadi, polisi mundur waktu itu."
"Itu kalau bukti permulaan enggak cukup, itu di kepolisian enggak diterima laporannya," ujar Ruben.Hingga saat ini, Ruben memastikan keluarga Nirina Zubir belum menerima surat undangan klarifikasi dari penyidik Polda Metro Jaya mengenai laporan perampasan kemerdekaan."Makanya saya enggak yakin (perkara perampasan kemerdekaan) dilimpahkan ke Polres Jakarta Barat (dari Polda Metro Jaya)," tegas Ruben.
Adapun penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir sekitar Rp 17 miliar.Mereka adalah eks ART keluarga Nirina, Riri Khasmita, dan suaminya yang bernama Edrianto, serta seorang notaris PPAT Jakarta Barat, Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan.Penyidik menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mendalami perkara kasus mafia tanah tersebut.Hal itu dilakukan untuk menelusuri aliran uang yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina senilai Rp 17 miliar.Riri Khasmita diduga menggelapkan enam sertifikat milik keluarga Nirina Zubir yang mengganti dengan namanya.Enam sertifikat itu berupa dua tanah kosong yang sudah dijual, dan empat sertifikat tanah dan bangunan yang sudah diagunkan ke bank.
Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen.Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.