Suar.ID - Nama Riri Khasmita mendadak menjadi sorotan netizen karena kasus yang menjeratnya.
Tak tanggung-tanggung, dia, suaminya dan sejumlah notaris ternyata terlibat kasus penggelapan sertifikat tanah dengan total kerugian Rp 17 miliar.
Mengutip dari Kompas.tv, Polda Metro Jaya kini menangkap satu lagi tersangka kasus mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina Zubir.
Penangkapan tersangka ini dilakukan pada Selasa (23/11/2021) dini hari tadi.
Tersangka adalah seorang Notaris bernama Ina Rosaina, dia diamankan polisi setelah diciduk polisi di sebuah apartemen di Jakarta Selatan.
Polisi menjemput paksa Ina karena telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik.
"Untuk notaris Ina Rosaina telah berhasil ditangkap ya, di apartemen Kalibata," kata Kepala Sub Direktorat Harta dan Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi, dilansir Tribunnews.com, Selasa (23/11).
"Untuk notaris Erwin Riduan belum ditemukan pada alamat yang dicari."
Ina Rosaina dan Erwin Riduan sebelumnya dijadwalkan untuk diperiksa di Polda Metro Jaya pada Senin (22/11/2021).
Namun, keduanya tak kunjung hadir untuk dimintai keterangan soal keterlibatannya dalam proses peralihan kepemilikan sertifikat tanah milik ibu Nirina Zubir bernama Cut Indria Martini yang di balik nama oleh mantan ART-nya, Riri Khasmita.