Suar.ID -Keluarganya Dipolisikan Mantan ART, Reaksi Nirina Zubir jadi Sorotan.
Diberitakan sebelumnya, Fadhlan Karim melaporkan Riri Khasmita ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021, dengan membawa barang bukti yang lengkap, salah satunya pemalsuan surat tanah yang ia ketahui, setelah dibawa ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Fadhlan Karim tidak hanya melaporkan Riri Khasmita saja.
Selain itu, ia juga melaporkan suami Riri, Edrianto dan juga Faridah petugas notatis PPAT Tangerang, Ina Rosaina dan Erwin Riduan notaris PPAT Kelapa Dua dengan nomor laporan LP/B/19370/XI/RES.1.9/2021/Ditreskrimum.
Kemudian, setelah lima bulan Fadhlan Karim melakukan penyelidikan bersama dengan penyidik Polda Metro Jaya, Riri Khasmita ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan pada Sabtu (13/11/2021), bersama dengan Edrianto dan Faridah.
Atas digelapkannya enam surat tanah dan bangunan yang diduga digelapkan Riri Khasmita, Nirina Zubir dan keluarga mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp 17 Miliar.
Fadhlan Karim, kaka Nirina Zubir dipolisikan Asisten Rumah Tangga (ART) mendiang ibundanya, Riri Khasmita ke Polres Metro Jakarta Barat atas kasus dugaan penyekapan.
Fadhlan Karim diduga melakukan penyekapan terhadap Riri Khasmita dan suami, atas perbuatannya yang meminta penjagaan rumah kos-kosan mendiang ibunda Nirina Zubir, yang ditempati oleh Riri.
Riri Khasmita yang diwakili oleh kuasa hukumnya, melaporkan Fadhlan Karim, kakak Nirina Zubir ke polisi karena merasa menerima perlakuan penyekapan.