Fitria sendiri mengaku kalau perampokan ini tak direncakan dan murni cuma karena kesempatan.
"Kami dari rumah, kebetulan melintas di Kendal, cuma lewat saja. Dan baru kali ini mencuri," akunya.
Atas perbuatannya ini, keduanya pun dijeratPasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan diancam maksimal sembilan tahun penjara.
Baca Juga: Terungkap Potret Raffi Ahmad Keciduk Polisi Gegara Narkoba, Komentar Irwansyah jadi Sorotan Netizen