Follow Us

Pura-pura Mati dan Tak Pernah Mengajar di Kelas Selama 7 Tahun, Guru SD ini Akhirnya Ditangkap Usai Tilep Gaji Hampir Setengah Miliar

Aditya Eriza Fahmi - Kamis, 25 November 2021 | 11:03
Demseria Simbolon, guru yang memalsukan kematiannya
Tribun Medan

Demseria Simbolon, guru yang memalsukan kematiannya

Suar.ID - Kisah yang satu ini mungkin bisa dibilang nekat.

Bagaimana tidak, seorang guru sekolah dasar (SD) ini berani memalsukan kematiannya sendiri.

Bahkan tak tanggung-tanggung, selama 7 tahun guru yang diketahui bernama Demseria Simbolon ini pura-pura mati dan tak lagi pernah mengajar di kelas.

Selama 7 tahun ini, Demseria Simbolon pun tetap menerima gaji sebagai guru SD.

Setelah dihitung, gaji yang diterimanya ini mencapai Rp 435 juta atau hampir setengah miliar masuk ke rekening oknum guru ini.

Baca Juga: 'Cukup Saya Sadar Saya Khilaf', Jumawa Ngaku-ngaku Anak Jenderal Bintang 3, Kini Wanita Pemaki Arteria Dahlan dan Ibunya Malah Ngaku Stres!

Kini ia pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang pura-pura mati selama 7 tahun ini.

Dilansir TribunMedan.com, seorang guru SD Nomor 027144 Kelurahan Damai, Binjai bernama Demseria Simbolon ini harus duduk di kursi pesakitan usai memalsukan kematiannya di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Jumat (3/5/2019).

Terdakwa pun terbukti melakukan penipuan usai memalsukan kematiannya dan tak mengajar selama 7 tahun namun tetap mendapatkan gaji.

"Terdakwa Demseria Simbolon yang diangkat sebagai Guru SD Nomor 027144 mendapat pembayaran gaji sebesar Rp 44.901.000; tahun 2012 dapat gaji Rp 49.406.400; tahun 2013 dapat gaji Rp 52.851.600; tahun 2014 dapat gaji Rp 55.621.000; tahun 2015 dapat gaji Rp 58.325.700; tahun 2016 dapat gaji Rp 63.805.600; tahun 2017 dapat gaji Rp 63.805.600; dan tahun 2018 dapat gaji Rp 46.326.400," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asepte Ginting dihadapan Majelis Ketua Nazar Efriandi.

Ia pun menuturkan kalau total gaji yang diterima terdakwa ini dari hasil memalsukan kematiannya sebesar Rp 435.144.500.

Source : Tribunmedan.com

Editor : Aditya Eriza Fahmi

Baca Lainnya

Latest