Follow Us

Pura-pura Mati dan Tak Pernah Mengajar di Kelas Selama 7 Tahun, Guru SD ini Akhirnya Ditangkap Usai Tilep Gaji Hampir Setengah Miliar

Aditya Eriza Fahmi - Kamis, 25 November 2021 | 11:03
Demseria Simbolon, guru yang memalsukan kematiannya
Tribun Medan

Demseria Simbolon, guru yang memalsukan kematiannya

Baca Juga: Sosok Ini Menduga Pelaku Kasus Pembunuhan Subang Lebih Dari Satu! Yoris dan Danu Pun Mengaku Pasrah Jika Ditetapkan Sebagai Tersangka

"Jumlah seluruh gaji yang diterima terdakwa Demseria dari tahun 2011 sampai Agustus 2018 sebesar adalah Rp 435.144.500.

"Sejak Januari 2011 sampai Agustus 2018, terdakwa tidak pernah masuk mengajar dan tidak melaksanakan tugas sebagai guru. Namun, terdakwa tetap menerima gaji dan tunjangan," tegas Asep.

Mulanya, kasus ini terungkap kala suami terdakwa Adesman Sagala mendatangi PT Taspen Persero Cangang Utama Medan, Jalan Adam Malik Nomor 64.

Ia pun bermaksud untuk mengajukan penagihan pembayaran asuransi kematian Demseria.

Padahal, terdakwa ini masih belum meninggal dunia.

Baca Juga: 'Dilema', Ayah Bibi Ardiansyah Mati-matian Perjuangkan Hak Gala Sky, Bukannya Lakukan Hal Sama, Doddy Sudrajat Malah Sibuk Cari Barang Mewah Vanessa Angel

"Setelah melakukan penelitian atas dokumen-dokumen yang dibawa oleh Adesman Sagala, Muhaimin Adam selaku Pjs Kepala Seksi Penetapan Klaim pada Kantor Cabang Utama PT Taspen Medan, menyetujui serta melakukan pembayaran penagihan klaim kematian Demseria Simbolon melalui pemindahbukuan ke Rekening Bank Sumut sebesar Rp 62.386.500 tahun 2018," jelasnya.

Kemudian berdasarkan keterangan ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, terdapat kerugian keuangan negara dengan perincian berikut.

Demseria Simbolon, guru yang makan gaji buta tanpa mengajar di Medan
TribunPekanbaru.com

Demseria Simbolon, guru yang makan gaji buta tanpa mengajar di Medan

Untuk gaji yang didapat (setelah dipotong pajak) sebesar Rp 311.414.000 dan klaim kematian palsu sebesar Rp 62.386.500.

"Jadi, total kerugian yang dibuat terdakwa sebesar Rp 373.800.500. Ia didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 373.800.500, karena tidak pernah mengajar sebagai Guru SD Nomor 027144 di Jalan Kueni Kelurahan Damai Kecamatan Binjai Utara selama 7 tahun dan mengklaim kematian palsu," terang Jaksa.

Source : Tribunmedan.com

Editor : Aditya Eriza Fahmi

Baca Lainnya

Latest