Follow Us

Pura-pura Mati dan Tak Pernah Mengajar di Kelas Selama 7 Tahun, Guru SD ini Akhirnya Ditangkap Usai Tilep Gaji Hampir Setengah Miliar

Aditya Eriza Fahmi - Kamis, 25 November 2021 | 11:03
Demseria Simbolon, guru yang memalsukan kematiannya
Tribun Medan

Demseria Simbolon, guru yang memalsukan kematiannya

Perbuatan Demseria sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Dijamin Bikin Arwah Vanessa Angel Nggak Tenang, Karena Harta Warisannya Yang Nggak Seberapa Itu Dipermasalahkan Oleh Ayah Kandungnya Sendiri

"Terdakwa dapat didana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," pungkas Asep.

Menanggapi dakwaan ini, terdakwa lewat penasehat hukumnya pun mengajukan eksepsi (nota keberatan).

Dalam eksepsinya ini, kuasa hukum terdakwa menyebutkan kalau dakwaan JPU kabur dan tak jelas.

Demseria Simbolon menjalani pengadilan
Tribun Medan via Suar.ID

Demseria Simbolon menjalani pengadilan

Menurut, majelis hakim yang diketahui oleh Nazar Efriandi menolak eksepsi ini.

"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan pembuktian," ucap hakim Nazar seraya mengetuk palu menutup sidang dan melanjutkannya pada minggu mendatang.

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Saat Tahu Hamil Duluan, Ayu Ting Ting Lapor Ke Sosok Ini | Kini Bertato dan Ganti Nama, Begini Kabar Norman Kamaru

Sempat Dijemput Paksa

Kasipidsus Kejari Binjai Asepte Gaulle Ginting telah menjemput paksa oknum guru berstatus tersangka korupsi pengadaan/penerima gaji dan pensiunan kematian yang fiktif ini.

Demseria dijemput paksa usai pindah dari Bijai sejak 2011 ke Cikarang, Jawa Barat.

Source : Tribunmedan.com

Editor : Aditya Eriza Fahmi

Baca Lainnya

Latest