Suar.ID - Beberapa waktu lalu, masyarakat Indonesia dan warganet di media sosial tengah dihebohkan dengan kabar hilangnya seorang pria di daerah Cadas Pangeran, Sumedang, Jawa Barat.
Sosok yang diduga hilang secara misterius tersebut bernama Yana Supriatna dikabarkan menghilang pada hari Selasa (16/11/2021).
Kabar hilangnya Yana Supriatna sampai membuat aparat TNI dan kepolisian turun tangan untuk ikut mencari di area lokasi.
Setelah banyak orang terlibat untuk mencari keberadaannya, Yana Supriatna justru ditemukan di Cirebon.
Sontak kabar ditemukannya Yana Supriatna ini membuat banyak orang merasa di-prank lantaran telah membuat berita bohong dan kehebohan publik.
Dilansir Grid Hot, karena diduga sudah sengaja membuat berita bohong, Yana Supriatna pun kini ditetapkan sebagai tersangka.
Pada Selasa (23/11/2021), warga Babakan Regol, Desa Sukajaya, Sumedang Selatan, Sumedang itu pun ditetapkan menjadi tersangka pada Senin (22/11/2021).
Yana Supriatna dijerat Pasal 14 Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana penyiaran berita bohong yang dapat membuat keonaran.
Kendati begitu, Yana justru tidak ditahan di kantor polisi atas kasus yang menyeret namanya ini.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi Chaniago pun menjelaskan alasan Yana tidak ditahan meski sudah menyandang status sebagai tersangka.