"Alasan saudara Yana tidak ditahan karena ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun penjara," ujarnya.
"Sehingga hanya diwajibkan untuk wajib lapor," jelasnya dia.
Kendati begitu, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya pasal yang lain yang mungkin dilakukan oleh pihak Yana Supriatna.
Meski begitu, kini dirinya sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
"Untuk kemungkinan adanya tambahan pasal masih kami dalami," lanjutnya.