Suar.ID - Seorang istri di Karawang, Jawa Barat ini malah mengalami nasib pilu.
Bagaiamana tidak, wanita yang diketahui bernama Valencya (45) ini dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Karawang.
Hal ini lantaran dirinya telah memarahi suaminya yang mabuk.
Dilansir TribunJakarta.com, mendengar tuntutan ini, Valencya pun langsung menangis tersedu-sedu.
"Saya bukan bunuh orang, masa suami pulang mabok saya harus sambut dengan senyum manis," kata Valencya.
Valencya ini dinilai JPU telah melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal5 huruf Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Memutuskan terdakwa terbukti secara sah melakukanKDRTpsikis dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun," kata JPU dalam persidangan.
JPU pun semepat membacakan sejumlah barang bukti yang disita pelapor.
Barang bukti ini antara lainsatu lembar akta perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pontianak, satu lembar surat keterangan dokter, dan enam lembar print out hasil percapakan whatsapp terdakwa Valencya.