Follow Us

'Saya Bukan Bunuh Orang', Cuma Gegara Marahi Suaminya yang Mabuk Padahal Jarang Pulang ke Rumah, Wanita ini Malah Dituntut Satu Tahun Penjara

Aditya Eriza Fahmi - Minggu, 14 November 2021 | 18:49
Sidang kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore. Terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh jaksa, dalam sidang terdakwa sempat menangis tidak terima tuntutan itu. Dia menilai memarahi suaminya karena kesal suaminya sering pulang dalam keadaan mabuk.
TribunBekasi.com

Sidang kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore. Terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh jaksa, dalam sidang terdakwa sempat menangis tidak terima tuntutan itu. Dia menilai memarahi suaminya karena kesal suaminya sering pulang dalam keadaan mabuk.

Suar.ID - Seorang istri di Karawang, Jawa Barat ini malah mengalami nasib pilu.

Bagaiamana tidak, wanita yang diketahui bernama Valencya (45) ini dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Karawang.

Hal ini lantaran dirinya telah memarahi suaminya yang mabuk.

Dilansir TribunJakarta.com, mendengar tuntutan ini, Valencya pun langsung menangis tersedu-sedu.

Baca Juga: Bak Urat Malunya Sudah Putus, Pasutri ini Tontonkan Aksi Hubungan Intim di Depan Anak-anak Hingga Dimintai Uang Tiket, Psikolog Sebut Gangguan Kejiwaan!

"Saya bukan bunuh orang, masa suami pulang mabok saya harus sambut dengan senyum manis," kata Valencya.

Valencya ini dinilai JPU telah melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Memutuskan terdakwa terbukti secara sah melakukan KDRT psikis dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun," kata JPU dalam persidangan.

JPU pun semepat membacakan sejumlah barang bukti yang disita pelapor.

Baca Juga: Blak-blakan Ngaku Tak Takut Dikritik Lantaran Mau Beradegan Ranjang di Sebuah Film, Aktris Cantik Ini Sempat Lenyap dari Layar Kaca, Begini Nasibnya Sekarang!

Barang bukti ini antara lain satu lembar akta perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pontianak, satu lembar surat keterangan dokter, dan enam lembar print out hasil percapakan whatsapp terdakwa Valencya.

Source : TribunJakarta.com

Editor : Aditya Eriza Fahmi

Baca Lainnya

Latest