Follow Us

'Saya Bukan Bunuh Orang', Cuma Gegara Marahi Suaminya yang Mabuk Padahal Jarang Pulang ke Rumah, Wanita ini Malah Dituntut Satu Tahun Penjara

Aditya Eriza Fahmi - Minggu, 14 November 2021 | 18:49
Sidang kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore. Terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh jaksa, dalam sidang terdakwa sempat menangis tidak terima tuntutan itu. Dia menilai memarahi suaminya karena kesal suaminya sering pulang dalam keadaan mabuk.
TribunBekasi.com

Sidang kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore. Terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh jaksa, dalam sidang terdakwa sempat menangis tidak terima tuntutan itu. Dia menilai memarahi suaminya karena kesal suaminya sering pulang dalam keadaan mabuk.

Ia sendiri tak habis pikir sampai tuntutan satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Tindakan memarahi suaminya ini bukan tanpa sebab.

Baca Juga: Bersyukur Sudah Tak Lagi Jadi Suami Olivia Nathania, Ini Dia Kisah Hidup Mantan Menantu Nia Daniaty yang Hidup Bahagia Bersama Istri Barunya!

Alasannya, ia kesal denguaminya yang pulang selalu dalam keadaan mabuk.

Valencya pun mengungkapkan kalau suaminya ini sempat 6 bulan tak pulang ke rumah.

Ia pun memperingati seluruh ibu di Indonesia agar tak memarahi suaminya.

Ilustrasi marah.
https://www.freepik.com/premium-photo/asian-couple-argued-with-each-other-leading-breakup_13966288.h

Ilustrasi marah.

"Suami mabuk-mabukan istri marah malah dipidanakan. Ini perhatikan para istri, ibu-ibu se- Indonesia hati-hati tidak boleh marahi suami kalau suaminya pulang mabuk-mabukan. Harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit bisa dipenjara," ucap terdakwa Valencya sambil menangis.

Baca Juga: Dulu Pernah Santer Digosipkan Jadi Pacar Almarhumah Jupe, Begini Kabar Satpam Ganteng yang Bernama Mumu Muklis Ini, Konon Sudah Menikah dengan Sosok Ini!

"Ini saya punya dua anak di rumah sebagai ayah sebagai ibu, dituntut setahun. Saksi ahli harus dihadirkan katanya engga hadir ternyata ada, banyak kebohongan dihukum ini," kata Valencya lagi.

Iwan Kurniawan yang merupakan penasihat hukum terdakwa ini pun mengatakan kalau pihaknya ini akan menyiapkan pledoi dalam persidangan pekan depan.

"Kita sebisa mungkin untuk membebaskan klien ini dari tuntutan. Karena ini kami siapkan poin-poin pembelaan, termasuk menelaah tuntutan jaksa nanti lah dari hasil pledoi nanti," ujar Iwan.

Source : TribunJakarta.com

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest