Ia sendiri tak habis pikir sampai tuntutan satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Tindakan memarahi suaminya ini bukan tanpa sebab.
Alasannya, ia kesal denguaminya yang pulang selalu dalam keadaan mabuk.
Valencya pun mengungkapkan kalau suaminya ini sempat 6 bulan tak pulang ke rumah.
Ia pun memperingati seluruh ibu di Indonesia agar tak memarahi suaminya.
"Suami mabuk-mabukan istri marah malah dipidanakan. Ini perhatikan para istri, ibu-ibu se- Indonesia hati-hati tidak boleh marahi suami kalau suaminya pulang mabuk-mabukan. Harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit bisa dipenjara," ucap terdakwa Valencya sambil menangis.
"Ini saya punya dua anak di rumah sebagai ayah sebagai ibu, dituntut setahun. Saksi ahli harus dihadirkan katanya engga hadir ternyata ada, banyak kebohongan dihukum ini," kata Valencya lagi.
Iwan Kurniawan yang merupakan penasihat hukum terdakwa ini pun mengatakan kalau pihaknya ini akan menyiapkan pledoi dalam persidangan pekan depan.
"Kita sebisa mungkin untuk membebaskan klien ini dari tuntutan. Karena ini kami siapkan poin-poin pembelaan, termasuk menelaah tuntutan jaksa nanti lah dari hasil pledoi nanti," ujar Iwan.