Kemudian, ada barang bukti dari terdakwa Valencya yaitu 2 buah flashdisk yang berisikan rekaman CCTV di tokonya.
"Barang bukti telah disita secara sah menurut hakim karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian," kata JPU.
Pada persidangan ini, Valencya pun tak terima gegara tuntutan ini dinilai tak adil.
Pasalnya, ia memarahi suaminya karena kerap pulang dalam keadaan mabuk.
"Saya marah kan karena dia pulang mabuk, sudah gitu jarang pulang juga kan," ujar Valencya dalam persidangan itu.
Hakim ketua sempat meminta terdakwa untuk tenang dan menjawab tuntutan ini lewat pledoi atau pembelaan pada sidang berikutnya.
"Ibu bisa tenang gak?, nanti ada kesempatan untuk pembelaan dalam pledoi. Ini tuntutan bukan putusan," kata Hakim Ketua.
Ketika berjalan keluar ruang sidang diampingi penasihat hukum dan keluarga, tak terasa air mata Valencya ini kembali terjatuh.
"Dituntut sampai satu tahun, aneh saksi-saksi kita diabaikan semuanya diabaikan biar viral aja pak," tutur terdakwa Valencya sambil berjalan keluar ruang sidang.