"Setelah itu terungkap bahwa otak daripada kasus ini adalah istri korban inisiasl NW, berkembang ke tersangka lain"
"Sehingga, kami berhasil tangkap pelaku lain di jam dan tempat berbeda, ada di kontrakan, ada di rumahnya," tutur Aldi.
Adapun motifnya, istri korban sakit hati, kesal atas perilaku suaminya yang kerap memarahinya dan memiliki wanita idaman lain.
"Motifnya karena sakit hati,"
"Menurut korban, pelaku ini menyusahkan, sering minta uang."
"Korban sering marahi pelaku,"
"Kemudian, ada wil atau wanita idaman lain," kata Kapolres.
Saat ini Polres Karawang masih memburu dua pelaku lain yang masih DPO.
Sementara itu, para pelaku dijerat Pasal pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subisider 338 junto Pasal 556 dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati.