Follow Us

Mantap! Kapolri Perintahkan Seluruh Kapolda untk Basmi Pinjol Sampai ke Akar-akarnya, Tindakan Tegas Ini juga Merupakan Instruksi Langsung dari Presiden Jokowi

Adrie Saputra - Senin, 25 Oktober 2021 | 19:37
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kapolda seluruh Indonesia melakukan patroli skala besar, Sabtu (24/7/2021) malam
Tribunnews/Jeprima

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kapolda seluruh Indonesia melakukan patroli skala besar, Sabtu (24/7/2021) malam

Suar.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending atau biasa dikenal pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah merugikan masyarakat.Mengutip dari Tribunnews.com, tindakan tegas itu juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi), yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan Pinjol ilegal.

Seperti yang sudah diketahui, pinjol ilegal memang telah merugikan banyak masyarakat.

Baca Juga: Bak Mendapat Serangan Balik Kilat, Yoris Tiba-tiba Langsung Didampingi 10 Pengacara Dalam Kasus Pembunuhan Subang, Mereka Khusus Datang Dari Jakarta, Ada Apa?

Bahkan saat pandemi, pinjol ilegal bahkan telah memakan korban.

Tak sedikit masyarakat telah melakukan bunuh diri karena tak kuat diteror oleh pinjol iegal."Kejahatan Pinjol Ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus."

"Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Preventif maupun Represif," kata Sigit dalam memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui Vicon di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 12 Oktober 2021.

Baca Juga: Emak-emak Ini Geram dengan Kelakuan Tetangganya yang Seenak Jidat Jemur Pakaian di Pagar Rumahnya, Videonya Langsung Viral! Netizen: Malu Banget Kalau Ada Tamu

Pelaku kejahatan Pinjol, lanjut Sigit, kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut.

Sehingga, hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari Pinjol."Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujar Sigit.Di tengah situasi Pandemi Covid-19, menurut Sigit, penyelenggara Pinjol juga memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya terdampak.

Polda Metro Jaya membongkar pinjol ilegal di Ruko Crown Blok C1-C7, Green Lake City, Tangerang, pada Kamis (14/10/2021).
Kompas

Polda Metro Jaya membongkar pinjol ilegal di Ruko Crown Blok C1-C7, Green Lake City, Tangerang, pada Kamis (14/10/2021).

Sehingga, warga banyak yang tergiur untuk menggunakan jasa Pinjol ilegal.Padahal, kata Sigit, Pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, karena data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya.Sigit menyebutkan ada beberapa kasus bunuh diri karena tidak mampu membayar bunga yang besar dari Pinjol ilegal tersebut.

Editor : Adrie Saputra

Baca Lainnya

Latest