Suar.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending atau biasa dikenal pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah merugikan masyarakat.Mengutip dari Tribunnews.com, tindakan tegas itu juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi), yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan Pinjol ilegal.
Seperti yang sudah diketahui, pinjol ilegal memang telah merugikan banyak masyarakat.
Bahkan saat pandemi, pinjol ilegal bahkan telah memakan korban.
Tak sedikit masyarakat telah melakukan bunuh diri karena tak kuat diteror oleh pinjol iegal."Kejahatan Pinjol Ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus."
"Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Preventif maupun Represif," kata Sigit dalam memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui Vicon di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 12 Oktober 2021.
Pelaku kejahatan Pinjol, lanjut Sigit, kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut.
Sehingga, hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari Pinjol."Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujar Sigit.Di tengah situasi Pandemi Covid-19, menurut Sigit, penyelenggara Pinjol juga memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya terdampak.
Sehingga, warga banyak yang tergiur untuk menggunakan jasa Pinjol ilegal.Padahal, kata Sigit, Pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, karena data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya.Sigit menyebutkan ada beberapa kasus bunuh diri karena tidak mampu membayar bunga yang besar dari Pinjol ilegal tersebut.