Suar.ID - Belakangan kasus pinjaman online ilegal ini sering membuat masyarakat Indonesia menjadi resah.
Terkait hal ini, pihak kepolisian pun gencar-gencarnya menggerebek kantor-kantor pinjaman online ilegal.
Dikutip Kompas.com, selama satu minggu, pihak kepolisian ini bahkan sudah menangkap 45 tersangka yang bekerja di kantor pinjol ilegal ini.
Para karyawan yang terangkap ini pun kini mulai memberikan pengakuan terkait pekerjaannya selama ini.
Dilansir TribunJakarta.com, salah satu karryawan pinjol ilegal yang berinisial AY (20) menceritakan alasannya bergabung di perusahaan tersebut.
Baru juga 3 bulan bekerja, AY ini ternyata sudah digaji Rp 5 juta.
Bahkan, ia juga mendapatkan fasilitas apartemen.
Tak cuma itu, AY ini juga mengaku kalau jam kerja di perusahaan ini cuma pagi hari saja.
Hal ini pun diungkapkan usai Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menangkap para pelaku terkait kasus pinjol ilegal.