Dua di antara pelaku pinjol ilegal ini adalah HH (35) dan AY (20).
Keduanya ditangkap polisi di dua tempat yang berbeda di kawasan Jakarta.

Polisi saat menggerebek kantor pinjol ilegal
HH pun mengkau di depan awak media kalau dirinya telah bekerja selama 9 bulan di perusahaan pinjol ilegal.
Bahkan, ia pun akui mendapatkan gaji Rp 15 juta per bulan.
Tentu saja penghasilan HH ini berada jauh di atas UMR Jakarta sebesar Rp4.416.186,548.
"Sebelumnya saya wiraswasta. Sudah kerja di pinjol ilegal 9 bulan. Gaji Rp15 juta per bulan," kata HH saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021).
Ia pun bercerita kalau ditugaskan cuma untuk mengirimkan SMS.
Mulanya pria yang lulusan SMP ini mengungkapkan kalau tak tahu bila dirinya bekerja sebagai karyawan pinjol ilegal.
Meski begitu, HH yang ditangkap di rumahnya di Cengkareng, Jakarta Barat ini pun tahu bekerja untuk pinjol ilegal ketika membaca sebuah pesan yang akan ia kirim ke para peminjam.