Follow Us

Masyarakat Indonesia Harus Tahu dan Jangan Mudah Tergoda: Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal Menurut OJK, Salah Satunya Suka Teror dan Lakukan Pelecehan!

Adrie Saputra - Rabu, 20 Oktober 2021 | 16:38
Ilustrasi pinjol.
Pixabay

Ilustrasi pinjol.

Suar.ID - Kehadiran pinjaman online atau pinjol memang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan.

Pinjaman online memang terkenal mudah dan tidak ribet, tak heran ini menjadi solusi untuk membantu masyarakat, terutama yang punya masalah keuangan.

Namun masyarakat harus hati-hati karena ada pinjaman online ilegal yang justru dapat menjadi masalah besar bagi penggunanya di kemudian hari.

Baca Juga: Badannya Jadi Kurus Kering Lantaran Patah Hati, Shandy Aulia Benarkan Isu Perceraiannya dengan David Herbowo: Mau Turun Berat Badan? Coba Deh Patah Hati

Oleh karena itu, masyarakat harus hati-hati sebelum melakukan pinjaman online.Salah satu hal yang paling penting diperhatikan sebelum menggunakan produk pinjaman online adalah dengan mengecek apakah produk pinjaman online yang akan digunakan sudah terdaftar dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal ini penting untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut telah patuh dan beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku sehingga menghindarkan konsumen dari praktik yang tidak benar.

Baca Juga: Akhirnya Keluarga Tuti Suhartini Bisa Bernapas Lega, Ternyata Ada Orang Baik yang Mau Bantu untuk Hal Ini

Untuk mengetahui daftar perusahaan pinjaman online yang resmi terdaftar dan berizin OJK, silakan mengecekanya melalui situs resmi OJK www.ojk.go.id atau menghubungi kontak OJK 157 dan WhatsApp melalui 0811 5715 7157.Jika belum terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK, besar kemungkinan bahwa perusahan pinjaman online tersebut ilegal.

OJK dalam situs resminya menyebut ada sejumlah ciri-ciri pinjaman online ilegal atau renterir online, yaitu:-Tidak terdaftar atau berizin dari OJK.

-Penawaran menggunakan SMS atau WhatsApp.

-Bunga dan denda tinggi mencapi 1-4 persen per hari.

-Biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40 persen dari nilai pinjaman.

Source : Kompas.com

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest