Follow Us

Masyarakat Indonesia Harus Tahu dan Jangan Mudah Tergoda: Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal Menurut OJK, Salah Satunya Suka Teror dan Lakukan Pelecehan!

Adrie Saputra - Rabu, 20 Oktober 2021 | 16:38
Ilustrasi pinjol.
Pixabay

Ilustrasi pinjol.

-Jangan waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan.

-Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto, video, lokasi dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar.

-Melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecahan.

-Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.Agar terhindar dari pinjaman online ilegal, OJK juga menyarankan masyarakat untuk mencoba tips di bawah ini.

Baca Juga: Benar-benar Tak Manusiawi, 2 Warga Di Madura Ini Bakar Hidup-hidup Pria Yang Dituduh Mencuri Motor, Setelah Diperiksa Ternyata Begini Fakta Sebenarnya

1. Tidak mengklik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS atau WhatsApp penawaran pinjaman online ilegal. 2. Jangan tergoda penawaran pinjaman online ilegal melalui SMS atau WhatsApp yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan.3. Jika menerima SMS atau WhatsApp penawaran pinjaman online ilegal segera langsung dihapus dan blokir nomor tersebut. 4. Pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman. 5. Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman. Jika telanjur bermasalah dengan pinjaman online ilegal, OJK menyarankan agar segera melaporkan ke Kepolisian untuk proses hukum, dan juga melaporkan pada Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id.

Source : Kompas.com

Editor : Suar

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest