-Jangan waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan.
-Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto, video, lokasi dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar.
-Melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecahan.
-Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.Agar terhindar dari pinjaman online ilegal, OJK juga menyarankan masyarakat untuk mencoba tips di bawah ini.
1. Tidak mengklik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS atau WhatsApp penawaran pinjaman online ilegal. 2. Jangan tergoda penawaran pinjaman online ilegal melalui SMS atau WhatsApp yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan.3. Jika menerima SMS atau WhatsApp penawaran pinjaman online ilegal segera langsung dihapus dan blokir nomor tersebut. 4. Pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman. 5. Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman. Jika telanjur bermasalah dengan pinjaman online ilegal, OJK menyarankan agar segera melaporkan ke Kepolisian untuk proses hukum, dan juga melaporkan pada Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id.