Benar-benar Tak Manusiawi, 2 Warga Di Madura Ini Bakar Hidup-hidup Pria Yang Dituduh Mencuri Motor, Setelah Diperiksa Ternyata Begini Fakta Sebenarnya

Rabu, 20 Oktober 2021 | 12:42
Dok IST

Pria di Madura, Jawa Timur, dibakar hidup-hidup lantaran dituduh mencuri motor. Fakta yang terjadi justru sebaliknya.

Suar.ID -Entah apa motif dua warga Madura, Jawa Timur, ini.

Dua pria itu membakar hidup-hidup seorang pria yang dituduh sebagai pencuri motor.

Tapi setelah diperisak lebih lanjut, faktanya justru sebaliknya.

Pada Selasa (5/10) lalu, polisi pun menetapkan dua pria Madura itu sebagai tersangka pembunuhan terhadap pria yang dituduh mencuri motor itu.

Menurut hasil penelusuranSatreskrim Polres Bangkalan, tak ada satu pun warga Desa Duwe Buter yang kehilangan motor atau menjadi korban pencurian.

Penyelidikan itu dilakukan polisi sejak beredar videopembakaran seorang pria terduga pelaku kasus pencurian sepeda motor di Desa Duwe Buter.

Bahkan tindakan dua pelaku saat menghabisi terduga pencuri itu sangat barbar alias tidak beradab.

Hal itu terungkap dalam Siaran Pers Hasil Ungkap Kasus Sat Reskrim periode September-Oktober 2021 di Polres Bangkalan, Selasa (19/10/2021).

Kedua tersangka pembakaran adalah NH (60) dan MH (71), warga Desa Duwe’Buter, Kecamatan Kwanyar.

Menurut keterangan Kasatrekrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, kedua tersangka NH dan MH turut serta melakukan tindakan pembunuhan dengan peran berbeda.

Dan perbuatan mereka memang primitif, tidak selayaknya dilakukan orang yang berakal di era modern ini.

Pria di Madura, Jawa Timur, dibakar hidup-hidup lantaran dituduh mencuri motor. Fakta yang terjadi justru sebaliknya.

Bagaimana tidak, keduanya ikut mengikat korban dengan tali bak air untuk menimba di sumur, merusak kios bensin, hingga melempar ban ke arah tubuh korban.

Kemudian terjadi pembakaran terhadap korban.

"Kami menetapkan dua orang sebagai tersangka atas kasus pembunuhan, dan ada kerangka sepeda motor milik korban yang diduga sebagai pelaku pencurian,” tambah Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino sambil menunjuk ke arah kerangka motor Honda Beat yang hangus terbakar.

Kapolres menegaskan, Polres Bangkalan memberikan kesempatan kepada para pelaku lain yang masih berada di persembunyian untuk segera datang ke Polres Bangkalan.

Apabila hal itu tidak dilakukan, tegas Alith, ke mana pun pihaknya akan terus melakukan pengejaran.

"(Mereka) bisa datang ke polres dengan iktikad baik, tentunya akan kami sambut dengan iktikad baik juga," ujar Alith.

"Tetapi jika tidak kami akan selalu dan terus mengejar sampai dimanapun keberadaannya."

Di sisi lain, Sigit mengatakan,tindak kekerasan dan perusakan dalam kejadian itu diketahui warga setempat.

"Lokasi pembakaran tidak jauh dari kios bensin, ban bekas diperoleh dari bengkel yang juga tidak jauh dari lokasi pembakaran. Pemilik kios tidak tahu bahwa kiosnya dirusak dan bensinnya diambil warga," kata Sigit.

Tangkap layar video WA
Tangkap layar video WA

Peti jenazah pasien Covid-19 yang dibakar warga

Dua hari setelahnya, persisnya pada Kamis(7/10), Sigit di hadapan awak media menyatakan bahwa korban pembunuhan dengan cara dibakar itu berinisial R, warga Desa Parseh, Kecamatan Socah.

Sigit menyatakan pihaknya belum bisa menyampaikan karena masih melakukan serangkaian pemeriksaan untuk pengembangan kasus pembakaran dengan cara membakar.

"Insya Allah (ada tersangka lain), siapa yang menyuruh (membakar)," katanya.

"Untuk korban belum terbukti melakukan pencurian, kami sudah melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi dan belum ada yang merasa kehilangan."

Selain pengungkapan kasus pembunuhan dengan dua tersangka, Satreskrim Polres Bangkalan juga memaparkan 6 kasus tindak pidana lainnya seperti curanmor, pencurian dengan pemberatan (curat), kepemilikan senjata tajam, penggelapan, dan pencurian dengan kekerasan (curas).

Curanmor yang berhasil diungkap sejumlah 7 kasus dengan jumlah tersangka 11 orang, 3 kasus curat dengan jumlah 4 tersangka, kepemilikan sajam 1 tersangka, 1 kasus penadahan dengan 2 tersangka, 2 kasus penggelapan dengan 3 tersangka, dan 1 kasus curas dengan 1 tersangka.

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya