Follow Us

Pengkhianat Bangsa! Oknum Polisi Ini Kepergok Jual Amunisi ke KKB Papua, Kompolnas: Pantas Dihukum Mati

Ervananto Ekadilla - Sabtu, 30 Oktober 2021 | 11:04
Oknum polisi jual amunisi ke KKB Papua
Antaranews

Oknum polisi jual amunisi ke KKB Papua

Kedua oknum polisi itu ditangkap Satgas Operasi Nemangkawi di Nabire karena diduga terlibat penjualan amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB Papua.

Terkait adanya penangkapan itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyayangkan adanya oknum polisi yang diduga menjual amunisi kepada KKB Papua.

Menurut anggota Kompolnas Poengky Indarti, tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap institusi Polri dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

KKB Papua
Facebook TPNPB

KKB Papua

Baca Juga: 'Semua Mahasiswa Aktif', Usut Habis Kasus Tewasnya Mahasiswa UNS dalam Diklat Menwa, Polisi Kini Berhasil Temukan Bukti Kuat ini, Siapa Tersangkanya?

"Jika terbukti benar menjual amunisi kepada KKB, maka mereka adalah pengkhianat," kata anggota Kompolnas Poengky Indarti kepada ANTARA saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (29/10/2021).

Dua personel Polda Papua yang berasal dari Polres Nabire dan Polres Yapen ditangkap oleh Satgas Operasi Nemangkawi di Nabire.

Lantaran, diduga terlibat penjualan amunisi kepada KKB.

Poengky menyebutkan, tindakan oknum anggota kepolisian dari Polres Nabire dan Polres Yapen ini harus dihukum berat, seperti hukuman mati.

Baca Juga: Kejam! Gilang Endi Diduga Tewas Usai Dapat Pukulan Keras Di Kepalanya Saat Diksar Menwa UNS, Polisi Terus Kumpulkan Barang Bukti

"Jika terbukti benar, harus dihukum berat," kata Poengky tegas.

Menurut Poengky, tindakan kedua oknum polisi tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Source : Antaranews

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest