Kedua oknum polisi itu ditangkap Satgas Operasi Nemangkawi di Nabire karena diduga terlibat penjualan amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB Papua.
Terkait adanya penangkapan itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyayangkan adanya oknum polisi yang diduga menjual amunisi kepada KKB Papua.
Menurut anggota Kompolnas Poengky Indarti, tindakan tersebutmerupakan bentuk pengkhianatan terhadap institusi Polri dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Jika terbukti benar menjual amunisi kepada KKB, maka mereka adalah pengkhianat," kata anggota Kompolnas Poengky Indarti kepada ANTARA saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (29/10/2021).
Dua personel Polda Papua yang berasal dari Polres Nabire dan Polres Yapen ditangkap oleh Satgas Operasi Nemangkawi di Nabire.
Lantaran, diduga terlibat penjualan amunisi kepada KKB.
Poengky menyebutkan, tindakan oknum anggota kepolisian dari Polres Nabire dan Polres Yapen ini harus dihukum berat, seperti hukuman mati.
"Jika terbukti benar, harus dihukum berat," kata Poengky tegas.
Menurut Poengky, tindakan kedua oknum polisi tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.