Suar.ID - Sebuah kasus dugaan tindak asusila yang dilakukan oknum Kapolsek belakangan ini jadi sorotan.
Diketahui, hal ini dilakukan oleh oknum Kapolsek di Pringi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.
Diduga tindakan asusila Kapolsek di Parimo ini dilakukan pada soernag anak dari seorang tahanan.
Kapolsek yang diketahui Iptu IDGN ini diduga melakukan pelecehan pada seorang gadis berinisial S (20).
Ia melakukan tindak pelecehan seksual ini dengan iming-iming ayah korban akan segera dibebaskan.
Dilansir TribunWow.com, menanggapi kasus ini, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara.
Kompolnas menilai oknum Kapolsek berinisial Iptu IDGN ini bisa dijerat dengan tuduhan gratifikasi seksual.
Terutama, bila kasus dugaan meniduri anak tersangka yang tengah ditahan di Polsek Parigi ini terbukti benar adanya.
"Jika benar, maka dapat diduga berpotensi masuk ke kasus korupsi berupa gratifikasi seksual," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dilansirTribunWow.com,Senin (18/10/2021).
"Serta dapat masuk pula ke tindakan pelecehan seksual atau bahkan perkosaan," imbuhnya
Kini Iptu IDGN pun juga telah dibebastugaskan sementara untuk memudahkan pemeriksaan.
Tak cuma pelecehan dan gratifikasi seksual, Iptu IDGN pun berpotensi memperdagangkan kasus dengan keluarga tersangka.
Dalam hal ini, Iptu IDGNtelah mengincar keuntungan pribadi bila kasus ini terbukti benar.
"Jika benar yang bersangkutan melakukan chatting mesra dan tidur dengan anak tersangka, berarti kuat dugaan ada upaya perdagangan dalam penanganan kasus tersangka."
"Yang berpotensi menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan jabatan/kewenangan," ujar Pongky.
Sang Ipda pun diperiksa
Melansir dari TribunJabar.id, Kabag Ops Polres Parimo, AKP Junus Achpah memberikan penjelasan.
Ia juga menegaskan kalau oknum Kapolsek Parigi Moutong ini tengah menjalani pemeriksaan oleh Polda Sulteng.
"Kalau kasusnya sudah ditangani oleh pihak Polda Sulteng," kata AKP Junus Achpah, Sabtu.
"Yang bersangkutan sudah di mutasi ke Polda Sulteng, dalam rangka pemeriksaan, itu sejak kemarin," tuturnya menambahkan.
Oknum ini pun diketahui sudah berkeluarga.
Polda Sulteng beri penjelasan
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan pemeriksaan korban S (20) kasus asusila oleh oknum Kapolsek di Parigi Moutong dilakukan pada Senin (18/10).
"Pemeriksaan terhadap terduga korban rencana hari ini akan dilakukan, oleh pihak Propam," kata Didik, Senin siang.
"Tapi untuk tempatnya belum dapat dipastikan, apakah di Polda atau di Polres," katanya menambahkan.
Ia juga menjelaskan kalau tak cuma korban, Profesi dan Pengamanan (Propam) polda Sulteng juga akan memeriksa para saksi.
Nasib polisi ini pun kini sudah diberhentikan dari jabatannya.
Langkah ini diambil demi melancarkan prose penyidikan oleh pihak penyidik.
"Saksi lain yang akan di periksa ada orangtua korban, keluarga korban, dan termasuk pengelola penginapan yang diduga sebagai tempat peristiwa itu," tutur Didik.
Bila terbukti, akan ada sanksi lain yang didapat oknum polisi ini.