Follow Us

Kapolsek ini Nekat Tiduri Anak Tersangka dengan iming-iming Ayahnya Bebas, Kompolnas Pun Sebut Sebagai Gratifikasi Seksual, Sang Oknum Terancam Sanksi ini!

Aditya Eriza Fahmi - Selasa, 19 Oktober 2021 | 14:03
Ilustrasi polisi. Seorang polisi dicopot dari jabatannya karena melakukan tindak asusila terhadap anak seorang tersangka.
TribunJabar.id

Ilustrasi polisi. Seorang polisi dicopot dari jabatannya karena melakukan tindak asusila terhadap anak seorang tersangka.

Suar.ID - Sebuah kasus dugaan tindak asusila yang dilakukan oknum Kapolsek belakangan ini jadi sorotan.

Diketahui, hal ini dilakukan oleh oknum Kapolsek di Pringi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

Diduga tindakan asusila Kapolsek di Parimo ini dilakukan pada soernag anak dari seorang tahanan.

Kapolsek yang diketahui Iptu IDGN ini diduga melakukan pelecehan pada seorang gadis berinisial S (20).

Baca Juga: Jabatannya Kapolsek tapi Nekat Tiduri Anak Tersangka hingga Diberi Imbalan tak Pantas, Tampang Oknum Polisi yang Baru saja Dicopot Ini Langsung Disebarkan Netizen

Ia melakukan tindak pelecehan seksual ini dengan iming-iming ayah korban akan segera dibebaskan.

Dilansir TribunWow.com, menanggapi kasus ini, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara.

Kompolnas menilai oknum Kapolsek berinisial Iptu IDGN ini bisa dijerat dengan tuduhan gratifikasi seksual.

Terutama, bila kasus dugaan meniduri anak tersangka yang tengah ditahan di Polsek Parigi ini terbukti benar adanya.

Baca Juga: Ngeri! Pria di Gresik Ini Berbuat Cabul kepada Anak di Bawah Umur di Sekitar Masjid, Polisi: Pelaku Memegang Bagian Organ Intim

"Jika benar, maka dapat diduga berpotensi masuk ke kasus korupsi berupa gratifikasi seksual," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dilansir TribunWow.com, Senin (18/10/2021).

Source : Tribunwow.com, TribunJabar.id

Editor : Aditya Eriza Fahmi

Baca Lainnya

Latest