Suar.ID - Sebuah kasus dugaan tindak asusila yang dilakukan oknum Kapolsek belakangan ini jadi sorotan.
Diketahui, hal ini dilakukan oleh oknum Kapolsek di Pringi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.
Diduga tindakan asusila Kapolsek di Parimo ini dilakukan pada soernag anak dari seorang tahanan.
Kapolsek yang diketahui Iptu IDGN ini diduga melakukan pelecehan pada seorang gadis berinisial S (20).
Ia melakukan tindak pelecehan seksual ini dengan iming-iming ayah korban akan segera dibebaskan.
Dilansir TribunWow.com, menanggapi kasus ini, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara.
Kompolnas menilai oknum Kapolsek berinisial Iptu IDGN ini bisa dijerat dengan tuduhan gratifikasi seksual.
Terutama, bila kasus dugaan meniduri anak tersangka yang tengah ditahan di Polsek Parigi ini terbukti benar adanya.
"Jika benar, maka dapat diduga berpotensi masuk ke kasus korupsi berupa gratifikasi seksual," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dilansirTribunWow.com,Senin (18/10/2021).