Follow Us

Kapolsek ini Nekat Tiduri Anak Tersangka dengan iming-iming Ayahnya Bebas, Kompolnas Pun Sebut Sebagai Gratifikasi Seksual, Sang Oknum Terancam Sanksi ini!

Aditya Eriza Fahmi - Selasa, 19 Oktober 2021 | 14:03
Ilustrasi polisi. Seorang polisi dicopot dari jabatannya karena melakukan tindak asusila terhadap anak seorang tersangka.
TribunJabar.id

Ilustrasi polisi. Seorang polisi dicopot dari jabatannya karena melakukan tindak asusila terhadap anak seorang tersangka.

"Serta dapat masuk pula ke tindakan pelecehan seksual atau bahkan perkosaan," imbuhnya

Kini Iptu IDGN pun juga telah dibebastugaskan sementara untuk memudahkan pemeriksaan.

Tak cuma pelecehan dan gratifikasi seksual, Iptu IDGN pun berpotensi memperdagangkan kasus dengan keluarga tersangka.

Baca Juga: Pakai Jalan Tembus Lagi? Rachel Vennya Akhirnya Akui Alasan Dirinya bisa Bawa Anak Terbang ke Bali saat PPKM

Dalam hal ini, Iptu IDGN telah mengincar keuntungan pribadi bila kasus ini terbukti benar.

"Jika benar yang bersangkutan melakukan chatting mesra dan tidur dengan anak tersangka, berarti kuat dugaan ada upaya perdagangan dalam penanganan kasus tersangka."

"Yang berpotensi menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan jabatan/kewenangan," ujar Pongky.

Sang Ipda pun diperiksa

Foto tampang Kapolsek Parigi Iptu IDGN banyak dicari netizen di media sosial usai kabar pencopotan jabatan oknum polisi ini diliput berbagai media.
Facebook

Foto tampang Kapolsek Parigi Iptu IDGN banyak dicari netizen di media sosial usai kabar pencopotan jabatan oknum polisi ini diliput berbagai media.

Melansir dari TribunJabar.id, Kabag Ops Polres Parimo, AKP Junus Achpah memberikan penjelasan.

Baca Juga: Langsung Lepas Cincin Tunangan Padahal Pernikahan Tinggal Menghitung Hari, Tangis Ria Ricis Pecah saat Dengar Pengakuan Mengejutkan Calon Suami yang Dihipnotis Uya Kuya

Ia juga menegaskan kalau oknum Kapolsek Parigi Moutong ini tengah menjalani pemeriksaan oleh Polda Sulteng.

Source : Tribunwow.com, TribunJabar.id

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest