Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Lesti Kejora dan Rizky Billar Langgar Aturan Agama? Ustaz Solmed Akhirnya Beberkan Hukum Akad Nikah Diucapkan 2 Kali

Ervananto Ekadilla - Jumat, 01 Oktober 2021 | 20:06
Ustaz Solmed ungkap hukum ucapkan akad 2 kali seperti yang dilakukan Rizky Billar dan Lesti Kejora
Kolase Instagram

Ustaz Solmed ungkap hukum ucapkan akad 2 kali seperti yang dilakukan Rizky Billar dan Lesti Kejora

Suar.ID -Ustaz Solmed Beberkan Hukum Akad Nikah Diucapkan 2 Kali, BenarkahLesti Kejora dan Rizky Billar Langgar Aturan Agama?

Pernikahan siripasangan Lesti Kejora dan Rizky Billarsaat ini tengah menjadi perbincangan hangat.

Sebelumnya, ramai diperbincangkan prosedur pernikahan resmi dan pernikahan siri.

Banyak yang menanyakan soal hukum mengucapkan akad nikah dua kali, dalam pernikahan siri dan pernikahan resmi.

Baca Juga: Pernikahan Siri Hingga Kehamilannya Tuai Kontroversi, Lesti Kejora dan Rizky Billar Akhirnya Bakal Blak-blakan Bongkar Rahasia Keduanya di TV, Wah Apa Nih?

Kemudian, Sholeh Mahmoed Nasutionalias Ustaz Solmed turut memberikan tanggapan terkait polemik tersebut.

Hal itu ia ungkapkan dalam kanal YouTube KH Infotainment yang tayang pada Kamis (30/9/2021).

"Karena secara siri mungkin tidak secara luas informasinya tersebar atau tidak ada yang bisa menyaksikan secara langsung dengan banyak,"

"Akhirnya, dibuatlah salah satu acara untuk bisa disaksikan banyak orang," ucap Ustaz Solmed.

Baca Juga: Makin Heboh! Lebih Buncit dari Perut Aurel Hermansyah, Warganet Makin Penasaran dengan Usia Kehamilan Lesti Kejora, Warganet: Udah Kayak Hamil 6 Bulan

Lantas, Ustaz Solmed tidak mempermasalahkan soal adanya pernikahan resmi setelah pernikahan siri.

Ia pun menyampaikan soal hukum melaksanakan akad nikah sebanyak dua kali, saat pernikahan siri dan resmi.

Ia mengatakan, pernikahan resmi tidak akan membatalkan pernikahan siri yang sudah terjadi sebelumnya.

Baca Juga: Imbas Lakukan Penipuan? Rizky Billar dan Lesti Kejora Terancam Bakal Segera Mendekam di Penjara

"Kalau bicara masalah hukum, yang pertama tidak mengapa,"

"Yang kedua, tidak membatalkan pernikahan yang awal, tidak ada masalah secara hukum," ujar Ustaz Solmed.

Banyak orang yang memberikan argumen, ketika seseorang sudah menikah siri maka harus melakukan sidang isbat di Pengadilan Agama saat akan melaksanakan pernikahan resmi negara.

Ustaz Solmed menambahkan, tidak mengharuskan kedua mempelai untuk melakukan sidang isbat.

Ustaz Solmed
Instagram/ustaz_solmed

Ustaz Solmed

Baca Juga: Beneran Hamil di Luar Nikah? Kejanggalan Pendaftaran Nikah Lesti Kejora dan Rizky Billar Dibongkar Pihak KUA: Nggak Ada Keterangan Mereka Sudah Nikah Siri

Lantaran, pernikahan itu sudah tercatat secara langsung di KUA.

"Ya karena sudah langsung dicatat oleh negara pada saat pernikahan ceremonial, jadi KUA dateng, catatan negara ditulis dengan saksi-saksi yang dihadirkan, akhirnya dibuatlah akad kedua kali," ujar Ustaz Solmed.

Saat kedua mempelai akan melakukan nikah siri, mereka tidak harus lapor ke kelurahan setempat.

Baca Juga: Terbongkar Lagi, Sosok Ini Beberkan Fakta Bahwa Rizky Billar Ternyata Hutang Dulu untuk Mahar Nikah Siri dengan Lesti Kejora: Iya, Itu Duit Saya

"Ya tidak mengapa (lapor),"

"Yang nggak boleh itu kan, mengakui tidak pernah menikah kalau pernikahannya dicatat oleh negara," ujar Ustaz Solmed.

Apabila hal ini terjadi, maka kedua mempelai dianggap telah melawan hukum.

Saat akan melakukan pernikahan resmi, pihak KUA tidak akan bertanya detail sudah terjadi pernikahan siri atau belum.

Baca Juga: Dituding Melakukan Kebohongan dan Mengacak-acak Hukum, Leslar Terancam Dilaporkan Polisi, Ustaz yang Jadi Saksi Nikahnya Siri ini Berikan Tantangan: Dirugiin Apa!

Pihak KUA hanya akan menanyakan identitas, melalui dokumen yang dimiliki oleh pasangan.

"Biasanya kalau KUA hanya menanyakan identitas, KTP rumah berbeda, oh berarti belum menikah,"

"Biasanya negara cukup melihat secara formal, lihat dokumen dia nggak akan kepo," ujar Ustaz Solmed.

Ustaz Solmed juga tidak menganggap orang yang sudah melakukan nikah siri maka akan mempermainkan agama.

Rizky Billar saat mengucap ijab kabul pada nikah sirinya dengan Lesti Kejora, Roy Suryo ungkap fakta ini.

Rizky Billar saat mengucap ijab kabul pada nikah sirinya dengan Lesti Kejora, Roy Suryo ungkap fakta ini.

Baca Juga: Dijamin Bikin Geger, Sosok Ini Bongkar Usia Kehamilan Lesti Kejora yang Selama Ini Tak Pernah Dijawab oleh Rizky Billar, Tahu-tahu Sudah Mau Lahiran Saja

Menurutnya, sebelum seseorang melakukan pernikahan siri, pasti ada hal-hal yang sudah dipertimbangkan.

Ditambah lagi, setiap orang memiliki hak untuk menyembunyikan pernikahan siri mereka.

"Nggak, nggak, kita jangan sampai melihat ini mempermainkan lembaga agama atau tidak ya, bahwa setiap orang punya pertimbangan kenapa harus siri dan itu hak orang untuk menyembunyikan," ujar Ustaz Solmed.

Baca Juga: Akhirnya Terbongkar Waktu Pernikahan Siri Lesti Kejora dan Rizky Billar, Roy Suryo Beberkan Fakta Mengejutkan Dibalik Video yang Bocor: Publik Figur Sebaiknya tidak Melanggar Etika

Sementara itu, Ustaz Solmed turut memberikan pengetahuan soal terkait pernikahan siri.

Dijelaskan, istilah pernikahan siri memiliki arti pernikahan senyap.

Berarti dalam pernikahan siri dilakukan secara diam-diam dan tidak terdengar oleh orang lain.

Baca Juga: Usai Unggah Postingan Bernada Nyinyir, Kini Aty Kodong Terus Diserang Hingga Sebut Fans Rizky Billar dan Lesti Kejora Bar-bar: Jahat Banget!

"Kenapa disebut siri, siri itu artinya senyap, diam, nggak kedengeran," ujar Ustaz Solmed.

Sedangkan menurut suami April Jasmine ini, pernikahan siri dan resmi memiliki hukum yang sama.

Kedua jenis pernikahan ini tetap berlandaskan pada hukum islam.

Baca Juga: Bak Simpan Dendam usai tak Diundang Lesti Kejora ke Pernikahannya, Aty Kodong kini Singgung Soal Hamil Duluan dan Nikah Siri Istri Rizky Billar: Kita Semua Kena Prank

"Untuk syarat dan rukun, pernikahan siri ataupun pernikahan secara negara semua sama, harus berdasarkan hukum islam," ujar Ustaz Solmed.

Ia juga menjelaskan perbedaan pernikahan siri dan pernikahan resmi.

Dalam pernikahan resmi, maka akan tercatat oleh KUA setempat dan dianggap sah oleh negara.

Sedangkan pernikahan siri tidak tercatat oleh negara, namun disaksikan oleh beberapa keluarga terdekat.

Source :YouTube KH Infotainment

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x