Suar.ID - Ketua Kongres Pemuda Jawa Timur, Edi Prasetyo mengkritik pernikahan pasangan selebriti Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Sependapat dengan konselor hukum, Mila Machmudah Djamhari, ia menyoroti adanya pelanggaran yang dilakukan pasangan tersebut.
Sehingga, Lesti dan Rizky Billar terancam akan dilaporkan dengan hukuman hingga empat tahun penjara.
Dikutip kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (30/9/2021), Edi Prasetyo membeberkan tujuannya.
Rupanya, ia mendapati adanya kegaduhan di tengah masyarakat tertkait pernikahan Rizky Billar dan Lesti.
Pro dan kontra terjadi lantaran keduanya ternyata sudah melakukan pernikahan siri di awal tahun.
Kemudian, kembali menikah dengan disiarkan televisi karena terikat kontrak.
Tak lama, keduanya mengumumkan fakta nikah siri dan kehamilan Lesti melalui sebuah konten di kanal YouTube Rans Entertainment.
Rupanya, polemik tersebut menimbulkan keprihatinan tersendiri bagi Edy Prasetyo.
Pihaknya pun berencana melaporkan Rizky Billar dan Lesti sebagai sarana untuk mengedukasi masyarakat.
Pasalnya, Rizky Billar diduga melakukan pemalsuan dokumen dengan mengaku masih lajang saat mengurus pernikahan kedua.