"Kami melakukan investigasi, melihat, mendengar masyarakat seperti kegaduhan di medsos," kata Edi Prasetyo.
"Maka kami mengambil sikap untuk mengedukasi masyarakat melalui laporan tersebut."
"Hanya ingin memberi edukasi ke masyarakat, kebetulan beliau ini public figure ya kan, supaya masyarakat memahami aturan hukum mengacu ke undang-undang perkawinan."
"Ada pelanggaran, malpraktik administrasi ketika melakukan pendaftaran pernikahan."
Di sisi lain, Kongres Pemuda Jawa Timur akan menjerat pasangan tersebut dengan pasal pembohongan publik dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Kalau kami akan menggunakan pasal pembohongan publik, di mana itu mengacu ke Undang-Undang nomer 14 tahun 2008, tahun 55 juga bisa," terang Edi Prasetyo.
"Ya ancaman hukumannya kan 4 tahun penjara."
Menurut Edi Prasetyo, selain pembohongan publik, Rizky Billar dan Lesti dituding melakukan pelanggaran administrasi.
Pasalnya, saat mengurus ke KUA, keduanya menyatakan diri berstatus perjaka dan perawan.
Padahal nyatanya mereka sudah menikah secara siri, bahkan sudah menanti kelahiran buah hati.