Selain itu, akad nikah yang dilakukan dua kali juga menjadi sorotan.
Karena seharusnya pasangan itu tinggal mengajukan isbat ke Pengadilan Agama dan bukannya mengulang ijab kabul.
"Kalau dugaan kami maladministrasi dan menyalahi aturan, secara syariat islam, kan gitu," ujar Edi Prasetyo.
"Karena sesudah melakukan pernikahan siri, seharusnya itu diisbatkan, bukan dibawa ke KUA."
Karena tindakan keduanya, maka nasib anak yang dikandung Lesti menjadi tak jelas.
Ada kemungkinan anak tersebut nantinya akan tercatat karena hamil di luar nikah.
"Kenapa, antara kehamilan saudari Lesti dengan pernikahannya akan terjadi pernikahan, dengan catatan akta nikahnya," tutur Edi Prasetyo.
"Mau diikutin yang mana, kalau mau diikuti sebelum pernikahan ya nikah siri itu yang digunakan, supaya anaknya nanti terlahir nasabnya jelas."
"Ketika saat ini baru mengacu ke pernikahan di KUA, berarti nasab anak ini nanti tidak jelas, harus ikut nasab ibunya bukan ayah."
"Karena dugaan hamil di luar nikah, ibarat kata kan seperti itu."