Imbas Lakukan Penipuan? Rizky Billar dan Lesti Kejora Terancam Bakal Segera Mendekam di Penjara

Kamis, 30 September 2021 | 15:33
Instagram @Lestykejora

Rizky Billar dan Lesti Kejora

Suar.ID - Ketua Kongres Pemuda Jawa Timur, Edi Prasetyo mengkritik pernikahan pasangan selebriti Rizky Billar dan Lesti Kejora.

Sependapat dengan konselor hukum, Mila Machmudah Djamhari, ia menyoroti adanya pelanggaran yang dilakukan pasangan tersebut.

Sehingga, Lesti dan Rizky Billar terancam akan dilaporkan dengan hukuman hingga empat tahun penjara.

Baca Juga: Beneran Hamil di Luar Nikah? Kejanggalan Pendaftaran Nikah Lesti Kejora dan Rizky Billar Dibongkar Pihak KUA: Nggak Ada Keterangan Mereka Sudah Nikah Siri

Dikutip kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (30/9/2021), Edi Prasetyo membeberkan tujuannya.

Rupanya, ia mendapati adanya kegaduhan di tengah masyarakat tertkait pernikahan Rizky Billar dan Lesti.

Pro dan kontra terjadi lantaran keduanya ternyata sudah melakukan pernikahan siri di awal tahun.

Kemudian, kembali menikah dengan disiarkan televisi karena terikat kontrak.

Tak lama, keduanya mengumumkan fakta nikah siri dan kehamilan Lesti melalui sebuah konten di kanal YouTube Rans Entertainment.

Rupanya, polemik tersebut menimbulkan keprihatinan tersendiri bagi Edy Prasetyo.

Pihaknya pun berencana melaporkan Rizky Billar dan Lesti sebagai sarana untuk mengedukasi masyarakat.

Pasalnya, Rizky Billar diduga melakukan pemalsuan dokumen dengan mengaku masih lajang saat mengurus pernikahan kedua.

Baca Juga: Terbongkar Lagi, Sosok Ini Beberkan Fakta Bahwa Rizky Billar Ternyata Hutang Dulu untuk Mahar Nikah Siri dengan Lesti Kejora: Iya, Itu Duit Saya

"Kami melakukan investigasi, melihat, mendengar masyarakat seperti kegaduhan di medsos," kata Edi Prasetyo.

"Maka kami mengambil sikap untuk mengedukasi masyarakat melalui laporan tersebut."

"Hanya ingin memberi edukasi ke masyarakat, kebetulan beliau ini public figure ya kan, supaya masyarakat memahami aturan hukum mengacu ke undang-undang perkawinan."

"Ada pelanggaran, malpraktik administrasi ketika melakukan pendaftaran pernikahan."

Di sisi lain, Kongres Pemuda Jawa Timur akan menjerat pasangan tersebut dengan pasal pembohongan publik dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Kalau kami akan menggunakan pasal pembohongan publik, di mana itu mengacu ke Undang-Undang nomer 14 tahun 2008, tahun 55 juga bisa," terang Edi Prasetyo.

"Ya ancaman hukumannya kan 4 tahun penjara."

Menurut Edi Prasetyo, selain pembohongan publik, Rizky Billar dan Lesti dituding melakukan pelanggaran administrasi.

Baca Juga: Dituding Melakukan Kebohongan dan Mengacak-acak Hukum, Leslar Terancam Dilaporkan Polisi, Ustaz yang Jadi Saksi Nikahnya Siri ini Berikan Tantangan: Dirugiin Apa!

Pasalnya, saat mengurus ke KUA, keduanya menyatakan diri berstatus perjaka dan perawan.

Padahal nyatanya mereka sudah menikah secara siri, bahkan sudah menanti kelahiran buah hati.

Selain itu, akad nikah yang dilakukan dua kali juga menjadi sorotan.

Karena seharusnya pasangan itu tinggal mengajukan isbat ke Pengadilan Agama dan bukannya mengulang ijab kabul.

"Kalau dugaan kami maladministrasi dan menyalahi aturan, secara syariat islam, kan gitu," ujar Edi Prasetyo.

"Karena sesudah melakukan pernikahan siri, seharusnya itu diisbatkan, bukan dibawa ke KUA."

Karena tindakan keduanya, maka nasib anak yang dikandung Lesti menjadi tak jelas.

Ada kemungkinan anak tersebut nantinya akan tercatat karena hamil di luar nikah.

"Kenapa, antara kehamilan saudari Lesti dengan pernikahannya akan terjadi pernikahan, dengan catatan akta nikahnya," tutur Edi Prasetyo.

"Mau diikutin yang mana, kalau mau diikuti sebelum pernikahan ya nikah siri itu yang digunakan, supaya anaknya nanti terlahir nasabnya jelas."

"Ketika saat ini baru mengacu ke pernikahan di KUA, berarti nasab anak ini nanti tidak jelas, harus ikut nasab ibunya bukan ayah."

"Karena dugaan hamil di luar nikah, ibarat kata kan seperti itu."

Baca Juga: Dijamin Bikin Geger, Sosok Ini Bongkar Usia Kehamilan Lesti Kejora yang Selama Ini Tak Pernah Dijawab oleh Rizky Billar, Tahu-tahu Sudah Mau Lahiran Saja

Tag

Editor : Rahma Imanina Hasfi