Ia pun menyampaikan soal hukum melaksanakan akad nikah sebanyak dua kali, saat pernikahan siri dan resmi.
Ia mengatakan, pernikahan resmi tidak akan membatalkan pernikahan siri yang sudah terjadi sebelumnya.
Baca Juga: Imbas Lakukan Penipuan? Rizky Billar dan Lesti Kejora Terancam Bakal Segera Mendekam di Penjara
"Kalau bicara masalah hukum, yang pertama tidak mengapa,"
"Yang kedua, tidak membatalkan pernikahan yang awal, tidak ada masalah secara hukum," ujar Ustaz Solmed.
Banyak orang yang memberikan argumen, ketika seseorang sudah menikah siri maka harus melakukan sidang isbat di Pengadilan Agama saat akan melaksanakan pernikahan resmi negara.
Ustaz Solmed menambahkan, tidak mengharuskan kedua mempelai untuk melakukan sidang isbat.
Ustaz Solmed
Lantaran, pernikahan itu sudah tercatat secara langsung di KUA.
"Ya karena sudah langsung dicatat oleh negara pada saat pernikahan ceremonial, jadi KUA dateng, catatan negara ditulis dengan saksi-saksi yang dihadirkan, akhirnya dibuatlah akad kedua kali," ujar Ustaz Solmed.
Saat kedua mempelai akan melakukan nikah siri, mereka tidak harus lapor ke kelurahan setempat.