"Untuk syarat dan rukun, pernikahan siri ataupun pernikahan secara negara semua sama, harus berdasarkan hukum islam," ujar Ustaz Solmed.
Ia juga menjelaskan perbedaan pernikahan siri dan pernikahan resmi.
Dalam pernikahan resmi, maka akan tercatat oleh KUA setempat dan dianggap sah oleh negara.
Sedangkan pernikahan siri tidak tercatat oleh negara, namun disaksikan oleh beberapa keluarga terdekat.