Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dendam Kesumat Usai Dilabrak Istri Sah di Depan Orangtuanya Hingga Sakit Hati, Pelakor ini Rela Bayar Puluhan Juta Demi Culik Selingkuhannya, Begini Faktanya

Aditya Eriza Fahmi - Rabu, 01 September 2021 | 09:03
Ilustrasi penculikan
Pixabay/Meelimello

Ilustrasi penculikan

Suar.ID - Seorang pengusaha wanita asal Jakarta berinisial NA (31) nekat melakukan aksi kejahatan.

Hal ini semua terungkap dilakukannya karena urusan asmara.

Aksi kejahatan ini adalah menculik seorang driver taksi online di Makassar.

Korban yang berinisial AR ini adalah seorang pria beristri sekaligus sopir taksi online yang tak lain adalah kekasih gelap NA.

NA sendiri bahkan rela menggelontorkan uang dengan jumlah tak tanggung-tanggung yaitu capai puluhan juta untuk menyewa sejumlah orang guna melakukan aksi penculikan.

Baca Juga: Akhirnya Terkuak! Polisi Kerahkan Anjing Pelacak ke TKP Pembunuhan di Subang, Terbongkar Fakta tak Terduga Dibaliknya

Polisi pun akhirnya berhasil total meringkus 7 orang tersangka yang ikut terlibat dalam modus operandi NA ini.

Dilansir TribunWow.com, berikut beberapa fakta yang terkuak dalam kasus penculikan driver taksi online di Makassar.

Pelaku sakit hati

Dalam rilis polisi di Mapolrestabes Makassar pada Senin (30/8) siang, terungkap fakta kalau NA ini nekat melakukan aksi terencana ini gegara sakit hati.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Djamal Fathur Rakhman juga mengungkapkan kalau hubungan gelap NA rupanya diketahui oleh istri AR.

Istri AR yang tak terima iin pun langsung melabrak pelaku di rumahnya.

Baca Juga: Geger, 3 Pria tak Beradab Ini Nekat Setubuhi Gadis Perawan di Depan Sang Kekasih Demi Pelampiasan Nafsu, Motifnya Amit-amit!

Saat itu, ada orangtua NA yang juga berada disana hingga akhirnya tahu kalau anaknya ini telah merebut suami orang.

Hal inilah yang akhirnya membuat NA ini merasa sakit hati dan berniat membalas dendam.

Sejumlah tersangka kasus penculikan dan perampokan terhadap sopir taksi online di Makassar dihadirkan saat perilisan kasus di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Makassar, Senin (30/8/2021). Polisi berhasil meringkus 7 orang pelaku penculikan yang didalangi seorang wanita berinsial NA (31).
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR

Sejumlah tersangka kasus penculikan dan perampokan terhadap sopir taksi online di Makassar dihadirkan saat perilisan kasus di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Makassar, Senin (30/8/2021). Polisi berhasil meringkus 7 orang pelaku penculikan yang didalangi seorang wanita berinsial NA (31).

"Pelaku tidak terima dan merencanakan aksinya untuk memberikan pelajaran terhadap si korban dan istrinya,” Djamal.

Tak cuma NA, polisi pun berhasil mengamankan 6 pelaku lain yang terlibat.

Keenam orang ini antara lain adalahMR alias Adit (37) warga Tangeran Banteng, MIS alias Indra (30) dan AD alias Deot (41) warga Jakarta.

Baca Juga: Semudah Membalikkan Telapak Tangan, Begini Cara Mengatasi Tikus di Rumah dengan 4 Bahan Dapur Ini

Lalu ada AZ alias Cici (53),AB alias Niko (41) dan Harun (48) warga Kota Makassar.

Pelaku sewa eksekutor

NA pun kemudian merancang skenario penculikan terhadap AR guna melampiaskan sakit hatinya.

NA ini awalnya menyuruh seorang karyawannya MR alias Adit (37) untuk mencari orang.

Adit ini pun meminta bantuan adiknya MIR alias Indar untuk mencari orang seperti yang diperintah NA.

Indra pun akhirnya berhasik mendapat partner AZ alias Cici yang merupakan warga Komplek Hartaco, Kelurahan Parangtambung, Makassar.

Baca Juga: Siap-siap Alami Kesialan, Inilah Arti Mimpi Terpeleset yang Bisa jadi Pertanda Hal Ini Menurut Psikologi

Usai sepakat, mereka pun ditemani Adit dan palaku lainnya AD alias Deot bertemu dengan cici untuk membahas skenario NA dan besaran tarif yang dibayarkan.

Dari pertemuan ini Cici dibayar Rp 40 juta untuk menculik AR.

Korban dilucuti dan dibuang

Rencana penculikan pada AR ini kemudian dieksekusi oleh para pelaku pada 6 Agustus 2021.

Mulanya Adit ini berpura-pura mengajak AR untuk mencari perlengkapan CCTV di Kota Makassar.

Setelah mencari peralatan, Adit pun akhirnya mengajak AR ini ke sebuah rumah makan.

Baca Juga: Jangan Anggap Sepele Air Tajin! Rutin Konsumsi Air Rebusan Beras Ternyata Bisa jadi Cara Mengatasi Penyakit Ini

Namun ketika akan menikmati makanan yang dipesan, Cici ini pun muncul dari belakang bersama tamannya yaitu Nikko dan Harun.

Cici sendiri langsung meminta AR untuk ikut sambil menodongkan badik dari belakang.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman saat merilis kasus penculikan dan perampokan sopir taksi online di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin (30/8/2021) siang.
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman saat merilis kasus penculikan dan perampokan sopir taksi online di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin (30/8/2021) siang.

Ketika diculik ini, mata AR pun ditutup menggunakan lakban dan tangannya diikat.

Sedangkan, mobil korban ini dbawa kabur oleh Cici Cs ke makassar.

NA dan para eksekutornya memang sengaja tak membunuh AR.

Baca Juga: Keceplosan Idap Penyakit Berbahaya Ini, Gisel Sempat Bikin Gading Marten Mencak-mencak Gara-gara Ini

Namun, korban ini sempat dianiaya dan diturunkan di jalanan dalam kondisi telanjang.

“Pada waktu itu, korban kemudian dibawa oleh enam orang eksekutor keperbatasan Provinsi Gorontalo dan Provinsi Sulawesi Utara," ujar Djamal.

"Pada tanggal 14 Agustus 2021, korban diturunkan di tengah jalan dalam keadaan telanjang."

"Korban tidak dibunuh, namun terdapat beberapa luka di tubuhnya karena dipukul saat perjalanan dari Makassar ke Gorontalo,” bebernya.

Baca Juga: Pria ini Awalnya Kejatuhan Burung di Pundak, Esoknya Dapat Rejeki Nomplok, Ternyata Inilah Beberapa Mitos Kejatuhan Kotoran Burung Menurut Primbon Jawa

Pelaku beri imbalan Rp 70 juta

Merasa puas dengan aksinya ini, NA pun memberikan imbalan pada orang-orang yang disewanya ini.

Usut punya usut, NA ini rela mengeluarkan uang Rp 70 juta untuk aksi ini.

Uang Rp 40 juta yang telah dibayar di awal ini adalah imbalan jasa penculikan yang dilakukan oleh Cici Cs.

Sedangkan Rp 30 juta lainnya untuk Indar, Adit, dan Deot.

Ketujuh pelaku ini dijerat denganPasal 365 Ayat 1 hingga ke-4 KUHPidana subsider Pasal 333 Ayat 1 KUHPidana Juncto Pasal 55 subsider Pasal 56, dengan ancaman 12 tahun penjara akibat aksinya ini.

Baca Juga: Gak Bikin Kantong Bolong, Rupanya Semudah ini Cara Merawat Wajah Agar Selalu Nampak Awet Muda, Cukup Lakukan 3 Tips Mudah ini!

Source :Tribunwow.com

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x