Merasa puas dengan aksinya ini, NA pun memberikan imbalan pada orang-orang yang disewanya ini.
Usut punya usut, NA ini rela mengeluarkan uang Rp 70 juta untuk aksi ini.
Uang Rp 40 juta yang telah dibayar di awal ini adalah imbalan jasa penculikan yang dilakukan oleh Cici Cs.
Sedangkan Rp 30 juta lainnya untuk Indar, Adit, dan Deot.
Ketujuh pelaku ini dijerat denganPasal 365 Ayat 1 hingga ke-4 KUHPidana subsider Pasal 333 Ayat 1 KUHPidana Juncto Pasal 55 subsider Pasal 56, dengan ancaman 12 tahun penjara akibat aksinya ini.