Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 9 bulan penjara pada PP dan MN.
Bahkan, keduanya pun sampai harus membayar denda Rp 50 juta.
Kabar vonis penyebar videoasusila Gisel dan Nobu ini disampaikan oleh kuasa hukum MN, Adreas Nahot.
"Setelah kita membacakan duplik langsung diberikan putusannya," kata Andreas.
"Kepada klien kami diberikan putusan sembilan bulan penjara."
"Ditambah dengan denda 50 juta subsider tiga bulan kurungan," tuturnya.
Andreas Nahot juga menjelaskan kalau PP dan MN akan menjalankan 9 bulan kurungan dan membayar denda ini.
Namun bila tak bisa membayar denda maka keduanya pun akan menjalankan masa kurungan selama 3 bulan.
"Jadi kalau misalnya pada pelaksanaannya sembilan bulan itu harus dijalani," ujar Andreas.