Follow Us

Satu Indonesia Kena Tipu, Penyebar Video Asusila Gisel ini Akhirnya Bocorkan Sosok Pertama Penyebar Video 19 Detik Usai Divonis 9 Bulan Penjara, Sebut Sang Artis Sendirilah yang Melakukannya, Sempat Tunjukkan Bukti Kuat ini, Wah Apa Ya?

Aditya Eriza Fahmi - Selasa, 03 Agustus 2021 | 09:33
Gisella Anastasia
Instagram @gisel_la

Gisella Anastasia

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 9 bulan penjara pada PP dan MN.

Bahkan, keduanya pun sampai harus membayar denda Rp 50 juta.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Ternyata Begini Cara Mengatasi Sambal Ulek yang Cepat Busuk, Gunakan Metode Penyimpanan Ini!

Kabar vonis penyebar video asusila Gisel dan Nobu ini disampaikan oleh kuasa hukum MN, Adreas Nahot.

Michael Yukinobu dan Gisella Anastasia
Kolase foto instagram @yukinobu_de_fretes/@gisel_la

Michael Yukinobu dan Gisella Anastasia

"Setelah kita membacakan duplik langsung diberikan putusannya," kata Andreas.

"Kepada klien kami diberikan putusan sembilan bulan penjara."

"Ditambah dengan denda 50 juta subsider tiga bulan kurungan," tuturnya.

Baca Juga: Gubernur Sumsel Ternyata Sejak Awal Sudah Merasa Bahwa Ada yang Ganjil dari Hibah Rp 2 Triliun Akidi Tio

Andreas Nahot juga menjelaskan kalau PP dan MN akan menjalankan 9 bulan kurungan dan membayar denda ini.

Namun bila tak bisa membayar denda maka keduanya pun akan menjalankan masa kurungan selama 3 bulan.

"Jadi kalau misalnya pada pelaksanaannya sembilan bulan itu harus dijalani," ujar Andreas.

Source : Sosok.id

Editor : Suar

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest