Suar.ID - Polda Sumatera Selatan menetapkan Heriyanti yang merupakan anak bungsu almarhum Akidi Tio sebagai tersangka, Senin (2/7/2021).
Penetapan tersangka itu, terkait sumbangan bantuan Rp 2 triliun keluarga Akidi Tio pada Senin (26/7/2021) di Mapolda Sumatera Selatan.Dari hasil penyelidikan, sumbangan bantuan Rp 2 Triliun tersebut ternyata hoaks.
"Kita setengah jam lalu melakukan penegakkan hukum terkait komitmen bantuan penanganan Covid-19 kepada Kapolda Sumsel."
Baca Juga: Sering Bikin Kesal, Begini Cara Mengatasi Laptop Lemot agar Aktivitas Work from Home Tidak Terganggu
"Saat ini tersangka inisial H sudah diamankan dari Bank Mandiri dibawa ke Mapolda Sumsel," kata Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Ratno Kuncuro saat menggelar pers rilis bersama Gubernur Sumsel Herman Deru.
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru meminta agar Heriyanti yang merupakan anak Akidi Tio dapat dihukum secara tegas karena telah menimbulkan kehebohan di media sosial.
Melansir dari Kompas.com, Heriyanti sebelumnya sempat menyerahkan hibah Rp 2 triliun secara simbolis untuk bantuan Covid-19 kepada Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Eko Indra Heri pada Senin (26/7/2021).
Baca Juga: Kronologi Lengkap Anak Akidi Tio Pemberi Dana Rp 2 Triliun Ditangkap Polisi, Hibahnya Bohong?
Namun nyatanya hibah Rp 2 triliun itu tidak kunjung cair dan hasil dari penyelidikan melaporkan bahwa bantuan tersebut ternyata penipuan."Saya sebagai pemimpin Sumsel, minta kepada polri menindak tegas siapapun yang membuat kegaduhan polemik."
"Sehingga, suasana saat kita menangani pandemi Covid-19 menjadi terusik."
"Ini sudah bikin gaduh harus ditindak tegas," kata Herman saat menggelar konferensi pers, Senin (2/8/2021).
Herman sedari awal memang sempat merasa pemberian bantuan dengan nilai fantastis tersebut itu ada yang ganjil.Bahkan, Herman sempat menggunakan jaringan bisnisnya untuk mencari sosok Akidi, akan tetapi tak ada yang mengetahui latar belakang almarhum.
"Kita ini kan manusia yang hidup bergaul, tentu indikasinya bisa kita baca dengan pada tanggal 26 kemarin (saat memberikan bantuan) tapi sudah lengkap langkah polda dengan menangkap oknum tersebut," ujarnya.
"Kita tidak tahu apa keinginananya, sehingga melakukan hal di luar batas kemampuan berpikir kita."
"Saya minta tegas apa yang telah diperbuat oleh oknum individu dan keluarga, kalau berlarut bisa mempermalukan institusi," tambah Herman.
Selama ini, Herman mengaku bantuan untuk penanganan Covid-19 memang banyak yang menyumbang.
Namun, rata-rata bantuan itu diberikan berupa fisik bukan uang.
"Kalau saya secara pribadi selalu selektif saya minta."
"Kalau orang nyumbang, Satgas Covid-19 nyumbang material bukan duit," ungkapnya.