Suar.ID - Beberapa waktu lalu nama Gisella Anastasia alias Gisel ini memang menjadi sorotan publik.
Hal ini tak lain dan tak bukan dikarenakan kasus video asusila yang menyeret namanya.
Kini telah diketahui dua terdakwa penyebar video asusila ini masing-masing berinisial PP dan MN.
Kedua terdakwa ini pun telah divonis sembilan bulan penjara dan juga denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Diketahui, putusan vonis ini dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (13/7).
Kuasa hukum PP yang bernama Roberto Sihotang ini punmengaku kecewa dengan vonis bersalah yang dijatuhkan oleh majelis hakim pada kliennya ini.
Selanjutnya Roberto pun menambahkan kalau sang klien ini hanya sekedar menyebar screenshot video asusila tersebut.
Bahkan beberapa fakta pun juga dibeberkan Roberto.
Baca Juga: Heboh Video Baru Gisel Jepit Kepala Keledai di Selangkangan, Netizen: Waw Iri dengan si Kuda
Ini lantaran merasa vonis pengadilan untuk sang klien ini cukup berat.