Suar.ID -Kasus video syur yang menyeret nama Gisel dan Nobu memang masih menjadi perhatian publik.
Pasalnya, sejak ditetapkan menjadi tersangka, Gisel dan Nobu tidak dikenai sanksi hukuman penjara.
Gisel dan Nobu hanya dikenai wajib lapor tanpa perlu menjalani dinginnya lantai bui.
Hal ini bahkan menjadi sorotan media Inggris, yaitu The Sun.
Mereka mempertanyakan bagaimana UU Pornografi di Indonesia diterapkan dalam menyikapi kasus ini.
DilansirTribun Seleb, awalnya Gisel hampir saja dikenai sanksi kurungan 12 tahun penjara karena sengaja merekam dan membagikan video tersebut kepada Nobu.
Lantas, mengapa akhirnya mantan istri Gading Marten ini tidak dikenai hukuman penjara?
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes
Sejak pemeriksaan pertama, Gisel sempat tidak mengakui bahwa sosok di dalam video tersebut adalah dirinya.
Namun pada pemeriksaan selanjutnya, Gisel mengaku, wanita yang berada dalam video 19 detik itu adalah memang dirinya.
Ibu dari Gempi ini menceritakan bahwa video tersebut direkam menggunakan ponselnya untuk dokumen pribadi.
Kekasih Wijin ini juga mengaku bahwa video tersebut direkam pada tahun 2017.
Di tahun tersebut, Gisel masih sah berstatus sebagai istri Gading Marten.
Tentu saja, skandal video syur ini menjadi sorotan publik mengingat hal yang dilakukan Gisel merupakan sebuah perselingkuhan.
Lalu bagaimana hukum menindaklanjuti kasus ini?
Michael Yukinobu de Fretes (MYD) alias Nobu bocor akhirnya menanggapi tudingan yang menyebut dirinya telah melakukan hubungan terlarang dengan Gisel berkali-kali.
Masih mengutip dari Tribun Seleb,Gisel dijeratPasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Jika memang ia akhirnya terbukti bersalah, hukuman 12 tahun penjara sudah menantinya.
Terlebih ia terbukti membagikan video tersebut kepada Nobu melalui aplikasi AirDrop.
Dari situlah, Gisel sebenarnya memiliki bukti sebagai perekam sekaligus penyebar konten pornografi.
Namun, akhirnya yang dijerat hukuman penjara hanyalah PP dan MN sebagai pihak yang tertuding penyebar dari konten ini.
Media Inggris, The Sun, sampai menyorot bagaimana sebenarnya proses hukum di Indonesia berjalan terkait UU Pornografi.
Sebab sampai sejauh ini Gisel dan Nobu hanya dikenai wajib lapor meski statusnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus serupa Gisel dan Nobu sebenarnya pernah juga terjadi pada Ariel NOAH, Luna Maya dan Cut Tari.
Video syur mereka tersebar di media sosial dan membuat publik heboh.
Tak seperti Gisel dan Nobu yang lolos dari jeratan hukum penjara, Ariel nyatanya harus mendekam di bui selama 2 tahun.
Bahkan Luna Maya dan Cut Tari harus kehilangan berbagai kontrak kerja karena skandal ini.
Di sisi lain, Gisel dan Nobu tetap banyak yang membela dan mendukung.
Mereka sampai hari ini tetap mendapat ruang di hati masyarakat meski sudah tersandung skandal video syur.