Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Gara-gara Jadi Pemilik Hotel untuk Prostitusi Online, Artis Cantik Ini Sempat Stres Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka, Bahkan Sempat Jatuh Sakit di Awal Masa Tahanan

Devi Nirmala Muthia - Rabu, 14 Juli 2021 | 19:00
Hotel Cynthiara Alona terlibat prostitusi online
Tribunnews

Hotel Cynthiara Alona terlibat prostitusi online

Suar.ID -Sosok Cynthiara Alona beberapa bulan terakhir telah menjalani masatahanan atas dugaan kasus prostitusi online anak di bawah umur.

Sebagai pemilik Hotel Alona yang menjadi tempat penggrebekan, Cynthiara akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Sejauh ini ia sudah menjalani masa tahanan selama tiga bulan.

Dikutip daritribunnews, pemain film sekaligus sinetron ini sempat dikabarkan sangat stres dalam menjalani tahanan di Polda Metro Jaya.

Bahkan, ia sempat jatuh sakit karena merasa tertekan.

Namun, melalui kuasa hukumnya, Halim Darmawan, kondisi kliennya kini sudah mulai membaik.

Sebenarnya, bagaimana kronologi tertangkapnya Cynthiara sampai akhirnya ditetapkan sebagai tersangka?

Baca Juga: Disebut Pernah Dibayar 20 Juta Sekali Kencan Saat Terciduk Kasus Prostitusi Artis, Ternyata Segini Tarif Hana Hanifah Untuk Sekali Endorse, Jangan Kaget Ya Dengan Besarannya

Pada tanggal 16 Maret 2021 lalu, petugas kepolisian melakukan penggerebekan di Hotel Alona.

Hotel tersebut berlokasi di Kreo, Tangerang Selatan.

Dari proses penggerebekan tersebut, petugas mengamankan puluhan orang, termasuk pengelola hotel, dan juga mucikari.

Saat itu, pemilik hotel yaitu Cynthiara Alona tidak berada di tempat.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, wanita berusia 36 tahun ini akhirnya ditangkap.

Bersama dengan pengelola hotel dan mucikari yang berinisial AA dan DA, mereka dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga: Rian D'Masiv tak bisa Mengelak Lagi, Terbongkar Bukti Sang Vokalis Sering Ajak Anak Gadis ke Kamar Hotel: Nggak ada Angin nggak Ada Hujan, Tiba-tiba Menghubungi Lewat Pesan FB

Cynthiara Alona dijerat beberapa pasal pasal 88 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta dijerat pasal 296 dan 506 KUHP.

Hal inilah yang membuat wanita kelahiran Grobogan ini akhirnya merasa stres.

Ia tak pernah bersinggungan dengan urusan hukum apalagi sampai dipenjara.

Oleh sebab itu, ia sempat jatuh sakit dan ngelantur ketika diajak bicara.

Sejauh ini, pihak keluarga tetap memberi dukungan kepada Cynthiara Alona selama masa tahanan.

"Ada yang besuk dan datang. Kadang via telpon. Ya tetap berkomunikasi dan kasih dukungan juga biar tidak drop," ujar Halim Darmawan.

Baca Juga: Waduh! Komisi Perlindungan Anak Temukan Lebih dari 50 Anak Siap 'Open BO' dan Menawarkan Diskon 50 Persen di Malam Tahun Baru

Source : tribunnews

Topic :selebritis

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x