Waduh! Komisi Perlindungan Anak Temukan Lebih dari 50 Anak Siap 'Open BO' dan Menawarkan Diskon 50 Persen di Malam Tahun Baru

Jumat, 18 Desember 2020 | 13:00
Pixabay | Kompas

Eka menjelaskan, temuan 'open BO' itu terungkap berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan terhadap 28 orang, yang sebagian di antaranya anak-anak.

Suar.ID - Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat (Kalbar) Eka Nurhayati Iskak menyebut, dalam penelusuran yang dilakukan, terungkap sebanyak 59 anak siap 'Open BO' untuk malam pergantian tahun. Menurut dia, bahkan mereka telah menurunkan harga (diskon) hingga 50 persen. "Anak di bawah umur itu siap melayani tamu mereka di malam tahun baru."

Baca Juga: Pesona Tania Ayu Siregar Selalu Bikin Pria Berdebar-debar, Ini Profil Sang Model Seksi Yang Sekarang Merambah Ke Televisi"Bahkan mereka membanting harga yang tadinya Rp 300 ribu menjadi Rp 150 ribu sekali kencan," sebutnya. "Ada 59 anak di Pontianak membuka pesanan menerima jasa layanan seks komersial pada malam tahun baru," kata Eka saat dihubungi, Rabu (16/12/2020).Eka menjelaskan, temuan tersebut terungkap berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan terhadap 28 orang, yang sebagian di antaranya anak-anak, dalam sebuah operasi razia hotel tempo hari.

Baca Juga: Masih Ingat Hana Hanifah? Sebelumnya Sempat Dikabarkan Terkait Kasus Prostitusi, Kini Beginilah Kabar Terbarunya, Siap Ngorbit Jadi Penyanyi Loh!

"Kami memeriksa ponsel mereka, lalu menemukan sudah ada 59 anak yang akan bertransaksi pada akhir tahun ini," ungkap Eka. Untuk mencegah terjadinya prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur, lanjut Eka, KPPAD Kalbar bersama aparat kepolisian dan Satpol PP akan gencar menggelar razia di hotel dan indekos. "Ada beberapa hotel, penginapan dan indekos yang sudah digaris merah. Itu yang akan menjadi sasaran kami," ujar Eka.Mengutip dari Kompas.com, aktivitas prostitusi online dalam salah satu hotel di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) akhirnya terungkap. Dari 28 orang yang ditangkap, terdapat 17 laki-laki dan 11 perempuan. Sebanyak 10 di antaranya masih anak-anak. Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin mengatakan, dalam proses pemeriksaan, dari 28 orang yang diamankan, tujuh orang di antaranya diduga berperan sebagai mucikari.

Baca Juga: Ditangkap saat Sedang Asyik Berhubungan Intim, Ternyata ST dan SH Mau Diajak Threesome karena Hal Ini

"Para muncikari ini dijerat dengan Pasal 88 Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Diancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 200 juta," kata Komarudin kepada wartawan, Selasa (8/12/2020). Selain itu, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat kontrasepsi baru dan bekas pakai, obat kuat, uang tunai dan ponsel. Komarudin menegaskan, kepolisian terus mendalami jaringan prostitusi online di Kota Pontianak. Dia mengimbau, dengan kembalinya terungkap kasus ini, para orangtua lebih memperhatikan aktivitas anaknya. "Mereka yang diamankan akan menjalani pemeriksaan kesehatan terkait Covid-19, narkoba dan penyakit kelamin," ucap Komarudin.

Tag

Editor : Adrie Saputra

Sumber Kompas.com