Saat itu, pemilik hotel yaitu Cynthiara Alona tidak berada di tempat.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, wanita berusia 36 tahun ini akhirnya ditangkap.
Bersama dengan pengelola hotel dan mucikari yang berinisial AA dan DA, mereka dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Cynthiara Alona dijerat beberapa pasal pasal 88 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta dijerat pasal 296 dan 506 KUHP.
Hal inilah yang membuat wanita kelahiran Grobogan ini akhirnya merasa stres.
Ia tak pernah bersinggungan dengan urusan hukum apalagi sampai dipenjara.
Oleh sebab itu, ia sempat jatuh sakit dan ngelantur ketika diajak bicara.
Sejauh ini, pihak keluarga tetap memberi dukungan kepada Cynthiara Alona selama masa tahanan.
"Ada yang besuk dan datang. Kadang via telpon. Ya tetap berkomunikasi dan kasih dukungan juga biar tidak drop," ujar Halim Darmawan.