Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Anies Baswedan Dukung Sepenuhnya Pemecatan 8 Petugas Dishub DKI Jakarta yang Melanggar PPKM Darurat: Mereka Bertindak atas Nama Negara

Ervananto Ekadilla - Sabtu, 10 Juli 2021 | 17:32
Anies Baswedan dukung pemecatan 8 petugas Dishub DKI Jakarta yang melanggar PPKM Darurat.
Pemprov DKI Jakarta

Anies Baswedan dukung pemecatan 8 petugas Dishub DKI Jakarta yang melanggar PPKM Darurat.

Anies Baswedan dalam upacara pencopotan 8 Petugas Dishub yang melanggar PPKM Darurat
Dok.Pemprov DKI

Anies Baswedan dalam upacara pencopotan 8 Petugas Dishub yang melanggar PPKM Darurat

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Ibu kota kian Parah, Rumah Sakit di Jakarta Kolaps, Anies Baswedan: Saat Ini Warga sudah tidak dapat Tempat

Sebelumnya, delapan petugas Dishub itu nongkrong di warung kopi setelah bertugas sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam aturan PPKM Darurat, warung kopi atau tempat makan tidak diperkenankan melayani makan di tempat dan harus tutup pukul 20.00 waktu setempat.

Baca Juga: Ledakan Covid-19 Merajalela, Anies Baswedan Ungkap Skenario yang Akan Dilakukan Bila Kasus Covid-19 di Jakarta Tembus 100 Ribu Orang

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, ada dua pelanggaran yang dilakukan delapan oknum petugas ini.

Pertama, delapan oknum Dishub yang merupakan petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) ini mangkir apel di Polda Metro Jaya.

"Mereka seharusnya apel di Polda untuk melakukan operasi secara gabungan mulai pukul 22.00 WIB sampai 04.00 WIB," kata Syafrin, Jumat,melansirTribunJakarta.com.

Viral Sejumlah Petugas Dishub Nongkrong di Warung Kopi, Melebihi Jam PPKM
Kolase: IG @trendingbuzz.id

Viral Sejumlah Petugas Dishub Nongkrong di Warung Kopi, Melebihi Jam PPKM

Baca Juga: Mati-Matian Kerja 10 Tahun Ubah Monas hingga Mendunia, Mantan Gubernur DKI Jakarta Ini Sedih saat Tahu Anies Baswedan Izinkan Penggundulan Pohon: Aku gak Mau Lihat

Kemudian, mereka juga melanggar aturan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 875 tahun 2021 tentang PPKM Darurat.

Dalam Kepgub itu, rumah makan atau restoran dilarang melayani makan di tempat atau dine in.

Source :Youtube Kompas TVTribun Jakarta Tribunnews

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x