Suar.ID -Ngaku-ngaku Keponakan Jenderal hingga Sok-sokan Lawan Petugas usai Langgar Prokes, Pemuda Ini Akhirnya Ditetapkan jadi Tersangka.
Pemuda berinisial RMBF (21) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tangerang Selatan karena melanggar protokol kesehatan di masa PPKM Darurat.
Sebelumnya, diberitakan RMBF terjaring razia protokol kesehatan (prokes) di kawasan Bundaran Maruga, Ciputat, pada Senin (5/7/2021).
RMBF tidak menggunakan masker saat melintas di jalan umum.
Bahkan, ia sempat melawan petugas dengan menyebut dirinya keponakan jenderal bintang dua di Mabes Polri.
Dua hari berselang, ia ditangkap di rumah kontrakannya, kawasan Perumahan Alstonia Town House, Ciputat.
Kapolres Tangsel, Iman Imanuddin, menetapkan RMBF sebagai tersangka dengan jeratan Undang-Undang wabah penyakit menular, Undang-Undang kekarantinaan kesehatan hingga KUHP karena dianggap melawan petugas.
Iman juga memastikan RMBF hanya membual saat mengaku kerabat jenderal polisi.
"Terhadap yang bersangkutan, kami kenakan Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah menyakit menular dan Undang-Undang nomor 6 tahun 2016 tentang kekarantinaan kesehatan serta pasal 216 ayat 1 KUHP yang ancaman maksimal satu tahun," kata Iman di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Rabu (7/7/2021), melansir Tribun Jakarta.