Follow Us

Ketahuan Bohongnya, Ngaku-ngaku Keponakan Jenderal hingga Sok-sokan Lawan Petugas usai Langgar Prokes, Pemuda Ini Akhirnya Ditetapkan jadi Tersangka

Ervananto Ekadilla - Kamis, 08 Juli 2021 | 09:03
Pemuda yang ngaku keponakan jenderal dan lawan petugas usai langgar prokes ditetapkan jadi tersangka.
Tribun Jakarta

Pemuda yang ngaku keponakan jenderal dan lawan petugas usai langgar prokes ditetapkan jadi tersangka.

Suar.ID - Ngaku-ngaku Keponakan Jenderal hingga Sok-sokan Lawan Petugas usai Langgar Prokes, Pemuda Ini Akhirnya Ditetapkan jadi Tersangka.

Pemuda berinisial RMBF (21) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tangerang Selatan karena melanggar protokol kesehatan di masa PPKM Darurat.

Sebelumnya, diberitakan RMBF terjaring razia protokol kesehatan (prokes) di kawasan Bundaran Maruga, Ciputat, pada Senin (5/7/2021).

Baca Juga: Nekat Gelar Pesta Pernikahan hingga Joget Massal saat PPKM Darurat, Lurah Pancoran Mas Depok Akhirnya jadi Tersangka

RMBF tidak menggunakan masker saat melintas di jalan umum.

Bahkan, ia sempat melawan petugas dengan menyebut dirinya keponakan jenderal bintang dua di Mabes Polri.

Dua hari berselang, ia ditangkap di rumah kontrakannya, kawasan Perumahan Alstonia Town House, Ciputat.

Baca Juga: Emak-emak yang Tak Takut Covid-19 di Padang Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun, Buat Video Minta Maaf: Saya Bikin Video Cuma Canda-candaan

Kapolres Tangsel, Iman Imanuddin, menetapkan RMBF sebagai tersangka dengan jeratan Undang-Undang wabah penyakit menular, Undang-Undang kekarantinaan kesehatan hingga KUHP karena dianggap melawan petugas.

Iman juga memastikan RMBF hanya membual saat mengaku kerabat jenderal polisi.

"Terhadap yang bersangkutan, kami kenakan Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah menyakit menular dan Undang-Undang nomor 6 tahun 2016 tentang kekarantinaan kesehatan serta pasal 216 ayat 1 KUHP yang ancaman maksimal satu tahun," kata Iman di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Rabu (7/7/2021), melansir Tribun Jakarta.

Source : Tribun Jakarta

Editor : Ervananto Ekadilla

Baca Lainnya

Latest