Suar.ID - Belum lama ini telah viral video yang memperlihatkan suasana di sebuah restoran di Padang, Sumatera Barat.Dalam video, restoran tersebut telihat banyak pengunjung dan tidak menerapkan protokel kesehatan.Video tersebut direkam oleh emak-emak, yang mengaku Padang kota bebas.
Dalam video tersebut, wanita paruh baya itu mengatakan bahwa kotanya sangatlah aman.
Dirinya mengatakan, Padang tak takut pada virus corona dan bertanya-tanya kenapa di Jakarta pada panik.Video tersebut juga memperlihatkan suasana restoran yang sangat penuh pengunjung.
"Padang kota bebas!"
"Makan apa aja kita, enggak ada yang di-lockdown, enggak ada pembatasan dan sekat-sekat."
"Tuh, lihat tuh, rame. Enggak ada, bebas semua, tidak ada jaga jarak." "Padang aman, tidak takut sama corona. Lihatlah, lihat. Saya lagi di Padang, makan di Restoran Bebek Sawah. Rame, enggak ada jaga jarak."
"Bebas. Kenapa kita di Jakarta pada panik semua?" tanyanya dalam rekaman video."Udah jangan panik, terus saja lawan, pemerintahan zalim, ayo selamat makan semua," lanjutnya.Minta Maaf
Video yang diunggah tersebut viral di media sosial dan sangat disayangkan oleh netizen.
Setelah menjadi viral, wanita yang tidak takut dengan Covid-19 itu akhirnya membuat video minta maaf.
Video tersebut diunggah di akun Instagram @maklambeturah pada Senin (5/7/2021).
Dalam video permintaan maafnya, wanita tersebut mengaku cuma bercanda.
"Saya yang bernama Yulianti yang bikin video di Bebek Sawah.""Saya minta maaf kepada pemerintaan Indonesia dan masyarakat Indonesia.""Saya bikin video cuma canda-candaan."
"Mohon maaf ya pemilik makan bebek sawah, saya cuma canda-candaan.""Khususnya Bebek Sawah yang di Sumatera Barat ini.""Saya mohon maaf sebesar-besarnya atas keteledoran saya ini dalam berbicara," katanya dalam potongan dua video yang berbeda.
Ditangkap Polisi
Adapun alasannya karena iseng."Pengakuan dia hanya iseng membuat video tersebut. Tapi kita akan tetap proses kasus tersebut," kata Satake, Senin (5/7/2021) seperti dikutip dari Kompas.com.Satake mengatakan, pelaku ditangkap di rumah orangtuanya di daerah Jati, Padang, pada Minggu (4/7/2021).
Meski setelah menjalani pemeriksaan pelaku lalu dipulangkan, tapi proses hukum dipastikan tetap berlanjut.Menurutnya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 160 jo Pasal 270 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara."Sekarang yang bersangkutan masih wajib lapor."
"Kita akan memintai keterangan saksi ahli dan selanjutnya gelar perkara untuk menentukan kasus ini lanjut atau tidak," kata Satake.