Nekat Gelar Pesta Pernikahan hingga Joget Massal saat PPKM Darurat, Lurah Pancoran Mas Depok Akhirnya jadi Tersangka

Rabu, 07 Juli 2021 | 09:03
Tangkap layar YouTube

Lurah di Depok yang nekat gelar hajatan, kini ditetapkan jadi tersangka.

Suar.ID -Gelar Pesta Pernikahan hingga Joget Massal saat PPKM Darurat, Lurah Pancoran Mas Depok Akhirnya jadi Tersangka.

Lurah Pancoran Mas berinisial S akhirnya ditetapkan tersangka akibat menggelar hajatan pernikahan meriah di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di rumahnya pada Sabtu, 3 Juli 2021 lalu.

Video berdurasi 20 detik yang memperlihatkan suasana pesta yang sejumlah tamu undangan tampak berjoget mengikuti alunan musik organ tunggal itu pun viral di jagat media sosial.

Baca Juga: Pede Banget Gelar Hajatan sampai Joget-jogetan Tanpa Jaga Jarak di Hari Pertama PPKM Darurat, Lurah di Depok Kena Semprot Susi Pudjiastuti: Tenggelamkan! Serius!

Saat pesta pernikahan anaknya itu, S mendirikan tenda megah lengkap dengan katering atau makanan bagi para tamu undangan.

"Hari ini kami informasikan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Depok terkait pelanggaran PPKM Darurat yang dilakukan oleh tersangka S," papar Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro kepada wartawan di Gedung Kejari Depok, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (6/7/2021), melansir Warta Kota.

Saat ini, Kuncoro mengatakan pihaknya masih menunggu penyerahan berkas hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Metro Depok terhadap kasus tersebut.

Baca Juga: Nahas, Awalnya Mengaku Sakit Flu Biasa, Kakak Adik Ini Meninggal di Rumah usai tak Digubris Pak Lurah dan Positif Covid-19, Ketua RW: Enggak Ada Tanggapan

"Kalau ditanya kapan kami akan mulai penyidikan, tentu setelah berkas dilimpahkan Polres Metro Depok."

"Begitu sudah diserahkan akan langsung kami tindak lanjuti," tutur Kuncoro.

Kuncoro mengatakan, S yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu diancam dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan atau Pasal 212 dan 216 KUHP.

Dijelaskan Kuncoro, perkara tersebut berawal dari dilakukan penyelidikan oleh Polres Metro Depok.

Warta Kota
Warta Kota

Kajari Depok tetapkan Lurah Pancoran Mas sebagai tersangka.

Baca Juga: Baru Juga Hari Partama PPKM Darurat, Lurah di Depok ini Malah Berani-beraninya Gelar Pesta Hajatan Hingga Undang Kerumunan, Begini Nasib Sang Oknum Kini!

Di mana pada Sabtu, 3 Juli 2021 sekitar pukul 13.00 WIB, bertempat di Gang H Syuair, RT01/RW02 Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok.

"Tersangka S mengadakan acara resepsi pernikahan anaknya di saat pemberlakuan PPKM Darurat sampai terjadinya acara joget-joget, sebagaimana mungkin rekan-rekan sudah mengetahui dari video yang sudah viral beberapa hari yang lalu," kata Kuncoro.

Pihak Kejari Depok pun akan segera menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara ini dan segera berkoordinasi dengan penyidik Polres Metro Depok.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka Disebut Calon Presiden RI setelah Berani Berantas Pungli, Netizen: Kepemimpinannya Mirip Sekali dengan Pak Jokowi

"Harapannya nanti setelah BAP itu diterima, maka nanti kita akan segera memelajari dan meneliti terkait dengan kelengkapan formil dan materiil".

"Kemudian setelah kita nyatakan memang berkas itu lengkap, maka akan dilakukan segera tahap dua dan segera kita limpahkan ke PN Depok," tegasnya.

Kejari Depok telah menunjuk tiga orang JPU untuk mengawal jalannya proses hukum tindakan pelanggaran PPKM Darurat yang dilakukan S.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Depok, Arief Safriyanto menjadi salah seorang jaksa yang ditunjuk dalam penanganan perkara ini.

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber : Warta Kota

Baca Lainnya