Postingan itu memperlihatkan pengendara motor diduga pelat AA yang sedang mengacungkan jari tengah ke rombongan pesepeda.
Dalam foto yang beredar, pengendara motor terlihat berada di depan gerombolan pesepeda yang memenuhi jalan raya.
Dari keterangan unggahan, diketahui lokasi foto berada di Jakarta. Pengendara motor dalam foto itu tampak kesal karena rombongan pesepeda menghalangi jalanan.Hingga Sabtu (3/7/2021), unggahan tersebut telah disukai oleh 14,9 ribu netizen.
Baca Juga: Dijuluki 'Mama Papua', Begini Rekam Jejak Rachmawati Soekarnoputri, Putri Ketiga Presiden Soekarno
Lantas, bagaimana sebenarnya aturan bersepeda?
Dalam Permenhub Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan disebutkan ada 6 larangan bagi pesepeda di jalan.
Pertama, dilarang membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan.
Kedua, dilarang mengangkut penumpang, kecuali dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda.Ketiga, dilarang menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler saat berkendara, kecuali dengan menggunakan piranti dengar.
Keempat, dilarang menggunakan payung saat berkendara.
Kelima, dilarang berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas. Keenam, dilarang berkendara dengan berjajar lebih dari dua sepeda.