Majelis hakim berpandangan bahwa objek sengketa masih berlaku saat gugatan diajukan pada 15 September 2020.
Namun, majelis hakim menilai, persidangan telah melewati proses pembuktian, yakni pada 10 Desember 2020 yang menjadi tanggal berakhirnya objek sengketa.
“Majelis hakim berpendapat bahwa objek sengketa tidak memiliki daya laku dan daya ikat lagi serta tidak mempunya kekuatan hukum lagi,"
"Sehingga apa yang diminta dibatalkan oleh penggugat sudah tidak ada lagi,” bunyi putusan tersebut, melansir Kompas.com.
Diketahui, Putra dari Presiden ke-2 Indonesia Soeharto yakni Bambang Trihatmodjo sah mendapat pencekalan ke luar negeri setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Bambang terhadap Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menanggapi hal itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, dengan itu, negara dapat fokus mengejar utang Bambang senilai Rp 50 miliar.
"Putusan pengadilan berarti menguatkan langkah penagihan piutang negara yang dilakukan Kemenkeu," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Sabtu (6/3/2021).