Suar.ID -Bambang Trihatmodjo Dibuat Gigit Jari, Gugatannya ke Sri Mulyani Ditolak Mentah-mentah, kini Ngotot Ajukan Banding.
Bambang Trihatmodjo mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatannya pada Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Dikutip dari https://sipp.ptun-jakarta.go.id/index.php/detil_perkara, pengajuan itu terdaftar di dengan Nomor 122/B/2021/PT.TUN.JKT.
Adapun berkas pengajuan banding itu diajukan Bambang pada 16 Juni 2021.
Sidang pengajuan banding akan dipimpin oleh tiga majelis hakim, yaitu Hakim Ketua Nurman Sutrisno dan hakim anggota Eddy Nurjono serta Mohammad Husein Rozarius.
Diketahui, Bambang menggugat Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 tanggal 27 mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam rangka Pengurusan Piutang Negara.
Kala itu, dalam gugatannya Bambang meminta majelis hakim PTUN Jakarta untuk menyatakan bahwa keputusan itu batal atau tidak sah serta mewajibkan Menteri Keuangan mencabut keputusan tersebut.
Majelis hakim kemudian memutuskan untuk tidak menerima gugatan tersebut, karena menilai keputusan Menteri keuangan yang menjadi objek sengketa sudah tidak memiliki kekuatan hukum.
Keputusan pencegahan Bambang ke luar negeri itu berlaku sejak 11 Juni 2020 sampai 10 Desember 2020.