Kesaksian yang menyebut Hotma menerima Rp 3 miliar dari Juliari pertama kali disebut oleh mantan Kabiro Umum Kemensos, Adi Wahyono.
Kala itu, Adi mengatakan ia diminta Juliari membayar Hotma atas jasanya membantu penyelesaian kasus di Direktorat Jenderal Rehabilitasi Kemensos.
Dalam persidangan, Hotma mengatakan, ia dihubungi Dirjen Rehabilitasi Sosial, Harry Hikmat untuk menangani kasus kekerasan anak yang sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Hotma Sitompul tersandung kasus bansos Rp 3 miliar.
Hotma mengaku menggunakan nama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Sharon saat menangani kasus tersebut.
"Saya memakai nama LBH Mawar Sharon untuk pembelaan," kata dia.
Saat melakukan penyelesaian kasus itulah, Hotma menjelaskan ia bertemu dan mengenal Adi Wahyono.
"Adi Wahyono kenal, yang mengenalkan Pak Menteri,"
"Waktu itu, saya di dalam penanganan perkara, melihat kemampuan jaksa dalam perkara itu tidak punya kemampuan untuk menangani kasus anak, jadi prosesnya tidak seimbang," terangnya.
Hotma menceritakan, dalam perkara yang ditanganinya itu, jaksa mengajukan banding atas vonis majelis hakim yang menyatakan agar pelaku dalam perkara itu direhabilitasi.