"Terdakwa juga beberapa kali melakukan komunikasi dengan Mindo tentang tindak lanjut dan perkembangan upaya penggiringan anggaran dan penyerahan imbalan uang atau fee. Terdakwa lalu mendapat imbalan dari uang fee Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS," ujar Artidjo.
Namun hukuman Angie berkurang menjadi 10 tahun setelah MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya.
Pada PK kali ini, Angie juga mendapat kekurangan uang pengganti.
"Dihukum pula membayar Uang pengganti Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS, subsider 1 tahun penjara," tambah Suhadi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulMembandingkan Vonis Pinangki dengan Angelina Sondakh yang Justru Diperberat oleh Hakim Saat Kasasi