Follow Us

Enak Betul Jadi Tersangka Korupsi Seperti Jaksa Pinangki, Sudah Terima Suap 7 Miliar, Hukumannya Disunat Dari 10 Tahun Penjara Jadi 4 Tahun Penjara, Juga Belum Dipecat Dari Jabatannya Di Kejaksaan Agung Republik Indonesia

None - Rabu, 16 Juni 2021 | 17:02
Jaksa Pinangki, sudah terima suap miliaran rupiah, hukumannya cuma 4 tahun penjara, ternyata masih berstatus pegawai di Kejaksaan Agung RI.
Surya.co.id

Jaksa Pinangki, sudah terima suap miliaran rupiah, hukumannya cuma 4 tahun penjara, ternyata masih berstatus pegawai di Kejaksaan Agung RI.

Suar.ID - Publik heboh dengan keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memotong hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari tersangka penerima suap.

Jaksa Pinangki disebut menerima suap sebesar 7 miliar dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA).

Jaksa Pinangki yang awalnya divonis 10 tahun penjara, kini hanya menerima vonis 4 tahun penjara.

Belum lagi, statusnya di Kejaksaan Agung RI juga ternyata cuma diberhentikan sementara.

Enak betul.

Kemarin, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Jaksa Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara.

Pemotongan itu didasarkan oleh beberapa pertimbangan.

Di antaranya Jaksa Pinangki dianggap sudah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.

Tak hanya itu, hakim juga mempertimbangkan Pinangki adalah seorang ibu dari anak berusia empat tahun.

Oleh karena itu, dia layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.

Selain itu, Jaksa Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya

Latest