Suar.ID -Publik heboh dengan keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memotong hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari tersangka penerima suap.
Jaksa Pinangki disebut menerima suap sebesar 7 miliar dariDjoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA).
Jaksa Pinangki yang awalnya divonis 10 tahun penjara, kini hanya menerima vonis 4 tahun penjara.
Belum lagi, statusnya di Kejaksaan Agung RI juga ternyata cuma diberhentikan sementara.
Enak betul.
Kemarin,Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Jaksa Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara.
Pemotongan itu didasarkan oleh beberapa pertimbangan.
Di antaranya Jaksa Pinangki dianggap sudah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.
Tak hanya itu, hakim juga mempertimbangkan Pinangki adalah seorang ibu dari anak berusia empat tahun.
Oleh karena itu, dia layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.
Selain itu,JaksaPinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.