Sebelumnya,Pengadilan Tipikor memutuskan Jaksa Pinangki terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana sekaligus.
Mereka pun memvonis Jaksa Pinangki 10 tahun penjara.
Pertama, Pinangki menerima uang suap 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra.
Kedua, Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total 375.229 dollar AS atau setara Rp 5,25 miliar.
Pinangki juga dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.
Yang juga menjadi perhatian publik adalah status kekaryawanan Jaksa Pinangki di Kejaksaan Agung RI.
Ternyata, hingga kini Jaksa Pinangki belumdipecat.
Status Jaksa Pinangki hanya diberhentikan sementara hingga vonisnya berkekuatan hukum tetap.